Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Perubahan harta uang tunai
Selamat sore, semangat pagi rekan.,
Apabila WP Ikut tax amnesti hartanya berisi tanah dan uang tunai. Jika ada perubahan misal uang tunai 800jt di tahun pertama. Dan di tahun kedua ada uang tunai berubah. Yg awalnya 800 juta menjadi 100 jt dan 700 juta masuk menjadi jenis harta yang lain (selain uang tunai)
Apakah pelaporan uang tunai tetap 800 jt atau 100 jt + jenis harta lain?
- Originaly posted by EZA KURNIAWAN:
Apakah pelaporan uang tunai tetap 800 jt atau 100 jt + jenis harta lain?
100juta sja
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
100juta sja
Harta lainnya yang senilai 700 juta tidak perlu dilampirkan ya rekan?
- Originaly posted by EZA KURNIAWAN:
Harta lainnya yang senilai 700 juta tidak perlu dilampirkan ya rekan?
Perlu, pilih saja kategori hartanya di efilling
Jadi uang tunai 100jt
harta lain 700jtsesuai real nya di akhir bulan
- Originaly posted by EZA KURNIAWAN:
Harta lainnya yang senilai 700 juta tidak perlu dilampirkan ya rekan?
yg ini masuk SPT tahunan
- Originaly posted by EZA KURNIAWAN:
Apakah pelaporan uang tunai tetap 800 jt atau 100 jt + jenis harta lain?
Uang tunai menjadi 100jt ditambah dengan harta baru senilai 700jt.