Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perubahan Hak Perpajakan Terkait Omzet Perusahaan yang Turun Hingga dibawah 4,8 M
Perubahan Hak Perpajakan Terkait Omzet Perusahaan yang Turun Hingga dibawah 4,8 M
Rekan bikin pt baru lalu terapkan 0,5% atas omzet yang ingin rekan pajaki 0,5%