Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perubahan Faktur pajak masa
Perubahan Faktur pajak masa
Rekan-rekan,
Klo ada pembetulan faktur pajak keluaran bulan okt 2009 akibat dari perubahan harga, mis semula nilainya 500.000 menjadi 450.000, berarti di bulan des ini saya buat faktur pajak pengganti, dan membuat pembetulan di bulan okt agar dapat
dikompensasikan di bulan des?untuk no faktur pajak pengganti di bulan Des tsb nomornya pakai nomor urut dibulan des ?
Problemnya, karena ketidaktahuan, sudah dibuatkan faktur pajak yg sudah direvisi namun memakai nomor yg sama dibulan okt 2009, bagaimana solusinya?
Terima kasih
- Originaly posted by asri_atmaja:
untuk no faktur pajak pengganti di bulan Des tsb nomornya pakai nomor urut dibulan des ?
yup
Originaly posted by asri_atmaja:Problemnya, karena ketidaktahuan, sudah dibuatkan faktur pajak yg sudah direvisi namun memakai nomor yg sama dibulan okt 2009, bagaimana solusinya?
ganti lagi dong he he he
Salam
* benar. buat pembetulan d bulan oktober.
* no fp nya harus urut sesuai d bulan desember.
* di buat lg fp penggantinya.