• Perubahan Faktur pajak masa

  • asri_atmaja

    Member
    13 January 2010 at 4:22 pm
  • asri_atmaja

    Member
    13 January 2010 at 4:22 pm

    Rekan-rekan,
    Klo ada pembetulan faktur pajak keluaran bulan okt 2009 akibat dari perubahan harga, mis semula nilainya 500.000 menjadi 450.000, berarti di bulan des ini saya buat faktur pajak pengganti, dan membuat pembetulan di bulan okt agar dapat
    dikompensasikan di bulan des?

    untuk no faktur pajak pengganti di bulan Des tsb nomornya pakai nomor urut dibulan des ?

    Problemnya, karena ketidaktahuan, sudah dibuatkan faktur pajak yg sudah direvisi namun memakai nomor yg sama dibulan okt 2009, bagaimana solusinya?

    Terima kasih

  • Hanif

    Member
    13 January 2010 at 4:32 pm
    Originaly posted by asri_atmaja:

    untuk no faktur pajak pengganti di bulan Des tsb nomornya pakai nomor urut dibulan des ?

    yup

    Originaly posted by asri_atmaja:

    Problemnya, karena ketidaktahuan, sudah dibuatkan faktur pajak yg sudah direvisi namun memakai nomor yg sama dibulan okt 2009, bagaimana solusinya?

    ganti lagi dong he he he

    Salam

  • meta

    Member
    13 January 2010 at 4:35 pm

    * benar. buat pembetulan d bulan oktober.
    * no fp nya harus urut sesuai d bulan desember.
    * di buat lg fp penggantinya.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now