Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perubahan dari CV ke PT
Salam sejahtera,
Saya ingin menanyakan beberapa poin:
1. Untuk SPT, apakah dibuatkan 1 saja atau 2 SPT Tahunan?
2. Terkait peralihan aset dari CV ke PT apakah dikategorikan obyek pajak?
3. Jika di dalam akte perubahan, dinyatakan modal saham pemilik adalah 5 milyar, apakah ini berarti seluruh hutang CV ditanggung Pemegang Saham?Sementara pertanyaan sampai disini. Jika ada pertanyaan lanjutan akan disampaikan kembali. Terima kasih untuk diskusinya.
Salam
- Originaly posted by hendrioye:
1. Untuk SPT, apakah dibuatkan 1 saja atau 2 SPT Tahunan?
sesuai NPWP yang exist
Originaly posted by hendrioye:2. Terkait peralihan aset dari CV ke PT apakah dikategorikan obyek pajak?
modelnya merger apa perubahan status hukum ?
Originaly posted by hendrioye:3. Jika di dalam akte perubahan, dinyatakan modal saham pemilik adalah 5 milyar, apakah ini berarti seluruh hutang CV ditanggung Pemegang Saham?
ditanggung sekutu
- Originaly posted by santosobroto:
modelnya merger apa perubahan status hukum ?
perubahan status badan hukum
pertanyaan tambahan:
1. jika perubahan terjadi di bulan september, bagaimana SPT Tahunan untuk PT? apakah hanya untuk 4 bulan atau setahun?
2. Terkait fixed assets, apakah disusutkan kembali dari awal (umur 4 atau 8 tahun) atau melanjutkan penyusutan dari CV?Mohon kembali pencerahannya.
Salam
- Originaly posted by hendrioye:
2. Terkait peralihan aset dari CV ke PT apakah dikategorikan obyek pajak?
peralihan aset terutang PPN tapi bukan objek PPh menurut ane ini, nurut yang lain kagak tau.
judulnya perubahan status soalnye.cmiiw
sundul gan …
mohon pencerahannya- Originaly posted by hendrioye:
perubahan status badan hukum
perubahan status badan hukum tidak termasuk perubahan data WP (PER 20/PJ/2013), berarti dalam hal ini rekan menghapus NPWP CV dan membuat NPWP PT? Atau NPWP CV tetap ada, hanya penambahan NPWP PT saja?
tidak ada penambahan badan usaha, cv lama tidak dipakai lagi …
– jika npwp cv masih ada bagaimana?
– jika npwp cv dihapus bagaimana?
mohon penerangannya …sundul gan