Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Perubahan Daftar Aktiva OP ~ Sunset Policy

  • Perubahan Daftar Aktiva OP ~ Sunset Policy

     rosa71 updated 15 years, 5 months ago 3 Members · 5 Posts
  • rosa71

    Member
    26 November 2008 at 2:43 pm
  • rosa71

    Member
    26 November 2008 at 2:43 pm

    Dear Friends,

    Mohon tanggapan/sarannya, bagaimana bila WPDN OP tidak ada Kurang Bayar tapi ingin memperbaiki daftar SPT Tahunan OP nya? Apakah memungkin ikut SP?

    Contoh : Terdapat kepemilikan saham th. 2006 pada PT Tertutup belum dilaporkan kondisi belum ada pembagian deviden.

  • mitha

    Member
    26 November 2008 at 2:49 pm

    setau saya sunset policy harus ada kurang bayarnya lo dari salah satu pasal yaitu
    1. pasal 29
    2. pasal 4(2)
    3. pasal 15
    jadi kalo gak kurang bayar (misal nihil) bikin pembetulan biasa aja

  • rama

    Member
    26 November 2008 at 3:39 pm
    Originaly posted by rosa71:

    Mohon tanggapan/sarannya, bagaimana bila WPDN OP tidak ada Kurang Bayar tapi ingin memperbaiki daftar SPT Tahunan OP nya? Apakah memungkin ikut SP?

    Fasilitas sunset policy diberukan apabila terdapat kurang bayar dari pajak penghasilan untuk tahun-tahun sebelum tahun 2007 yaitu PPh Ps 25/29, PPh Ps 15 dan PPh Ps 4 (2), kalau pembetulan yang tidak ada kurang bayar terhadap PPh tersebut dianggap sebagai pembetulan biasa.
    Salam………..

  • rosa71

    Member
    28 November 2008 at 11:02 pm

    Teruntuk mitha dan rama.. terima kasih atas tangggapannya, salam OrTax!

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now