Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perubahan Daftar Aktiva OP ~ Sunset Policy
Perubahan Daftar Aktiva OP ~ Sunset Policy
Dear Friends,
Mohon tanggapan/sarannya, bagaimana bila WPDN OP tidak ada Kurang Bayar tapi ingin memperbaiki daftar SPT Tahunan OP nya? Apakah memungkin ikut SP?
Contoh : Terdapat kepemilikan saham th. 2006 pada PT Tertutup belum dilaporkan kondisi belum ada pembagian deviden.
setau saya sunset policy harus ada kurang bayarnya lo dari salah satu pasal yaitu
1. pasal 29
2. pasal 4(2)
3. pasal 15
jadi kalo gak kurang bayar (misal nihil) bikin pembetulan biasa aja- Originaly posted by rosa71:
Mohon tanggapan/sarannya, bagaimana bila WPDN OP tidak ada Kurang Bayar tapi ingin memperbaiki daftar SPT Tahunan OP nya? Apakah memungkin ikut SP?
Fasilitas sunset policy diberukan apabila terdapat kurang bayar dari pajak penghasilan untuk tahun-tahun sebelum tahun 2007 yaitu PPh Ps 25/29, PPh Ps 15 dan PPh Ps 4 (2), kalau pembetulan yang tidak ada kurang bayar terhadap PPh tersebut dianggap sebagai pembetulan biasa.
Salam……….. Teruntuk mitha dan rama.. terima kasih atas tangggapannya, salam OrTax!