Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM perubahan cap perusahaan

  • perubahan cap perusahaan

     suyanto99 updated 15 years, 5 months ago 4 Members · 5 Posts
  • lady blue

    Member
    21 November 2008 at 11:12 am

    teman2 ortax
    kalo prshn dah lapor specimen ttd tapi untuk cap perusahaan kita ada penggantian , tpi untuk yang menandatangani tetap direktur apa harus lapor lge atsa perubahan cap perusahaan itu

  • lady blue

    Member
    21 November 2008 at 11:12 am
  • exfclinx_Barathum

    Member
    21 November 2008 at 11:30 am

    kalau specimen yang ibu ajukan itu merupakan tanda tangan direktur itu tidak masalah. kalau untuk cap perusahaan sampai saat ini saya belum menemukan peraturannya di faktur pajak. apalagi perubahan cap perusahaan. kalau cap perusahaan di SPT wajib. menurut saya belum perlu bu.
    mungkin ada masukan dari ahli pajak yang lain

  • Otong

    Member
    21 November 2008 at 2:03 pm

    Di aturan perpajakan sepertinya tidak ada, namun secara umum cap perusahaan kan melambangkan perusahaan dan hal itu juga merpakan identitas perusahaan jadi kalau pun dilakukan perubahan sebaiknya dilakukan secara konsisten sehingga tidak membingungankan.

  • suyanto99

    Member
    21 November 2008 at 2:37 pm

    Dear rekan lady blue,
    Meskipun belum ada peraturan khusus yang mengatur perubahan cap perusahaan wajib dilaporkan ke KPP, tetapi lebih bijaksana apabila perubahan cap itu dilapor ke KPP setempat untuk menghindari koreksi dari fiskus.

    Salam ORTax…

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now