Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › perubahan cap perusahaan
teman2 ortax
kalo prshn dah lapor specimen ttd tapi untuk cap perusahaan kita ada penggantian , tpi untuk yang menandatangani tetap direktur apa harus lapor lge atsa perubahan cap perusahaan itukalau specimen yang ibu ajukan itu merupakan tanda tangan direktur itu tidak masalah. kalau untuk cap perusahaan sampai saat ini saya belum menemukan peraturannya di faktur pajak. apalagi perubahan cap perusahaan. kalau cap perusahaan di SPT wajib. menurut saya belum perlu bu.
mungkin ada masukan dari ahli pajak yang lainDi aturan perpajakan sepertinya tidak ada, namun secara umum cap perusahaan kan melambangkan perusahaan dan hal itu juga merpakan identitas perusahaan jadi kalau pun dilakukan perubahan sebaiknya dilakukan secara konsisten sehingga tidak membingungankan.
Dear rekan lady blue,
Meskipun belum ada peraturan khusus yang mengatur perubahan cap perusahaan wajib dilaporkan ke KPP, tetapi lebih bijaksana apabila perubahan cap itu dilapor ke KPP setempat untuk menghindari koreksi dari fiskus.Salam ORTax…