Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perubahan bentuk badan hukum
Perubahan bentuk badan hukum
Rekan2 ortax
CV.A di bentuk pada tahun 2008 dan pelaporan pajakny menggunakan nama CV tsb tapi pada Desember 2010 kmren CV. A ini berubah menjadi PT. A..Bagaimana yah rekan pelaporan pajak tahun 2010 ini?
Salam
- Originaly posted by chivas1304:
CV tsb tapi pada Desember 2010 kmren CV. A ini berubah menjadi PT. A..Bagaimana yah rekan pelaporan pajak tahun 2010 ini?
pembubaran CV. A sudah disertai pencabutan NPWPnya di des 2010 kah rekan??
Salam
Turut nimbrung, perubahan CV A menjadi PT A, dalam akta dapat terjadi 2 kemungkinan :
1. PT. A dibentuk tanpa ada kaitan dengan CV. A. Dalam akta pendirian PT. A tidak ada setoran saham yang berasal dari CV. A. Jika ini yang terjadi, tentu NPWP PT. A berbeda dengan NPWP CV. Silahkan CV A dilakukan likuidasi/pembubaran dan dimintakan Penghapusan NPWP.
2. PT. A dibentuk dengan memasukkan seluruh aset dan kewajiban CV. A sebagai setoran saham. Tentu dalam akta pendirian disebutkan pendirian PT. A merupakan kelanjutan dari CV. A dan setoran modal saham berupa "setoran inbreng" dari aset dan kewajiban CV. A. Jika ini yang terjadi, maka ketika mengajukan NPWP PT. A di KPP, maka KPP akan memberi nomor NPWP yang sama dengan NPWP CV A karena yang berubah hanya status hukumnya saja, dari CV ke PT. Karena NPWP-nya PT. A merupakan kelanjutan dari CV A, jadi tidak ada problem dalam mengisi SPT 1771 Tahun 2010
- Originaly posted by junjungansitohang:
pembubaran CV. A sudah disertai pencabutan NPWPnya di des 2010 kah rekan??
CV. A tidak di cabut rekan tapi aktenya di perbarui menjadi PT. A jadi semuanya tetap termasuk NPWP hanya akte pendirian yang berubah menjadi PT seperti kemungkinan no. 2 yg di jelaskan rekan hansiangmei.
Jadi pelaporan SPT Badan 2010 tidak ada masalah dengan perubahan badan hukum tsb? - Originaly posted by chivas1304:
CV. A tidak di cabut rekan tapi aktenya di perbarui menjadi PT. A jadi semuanya tetap termasuk NPWP hanya akte pendirian yang berubah menjadi PT seperti kemungkinan no. 2 yg di jelaskan rekan hansiangmei.
Jadi pelaporan SPT Badan 2010 tidak ada masalah dengan perubahan badan hukum tsb?Tidak ada masalah, lanjutkan saja laporan keuangannya CV A menjadi PT A, tidak problem, apalagi PT. A telah mendapatkan NPWP dengan nomor yang sama dari CV. A, berarti KPP juga sudah tahu cuma perubahan bentuk badan hukum saja, si pemilik alias pemegang saham PT. A adalah dulunya juga pemilik/pesero CV. A.
- Originaly posted by chivas1304:
Jadi pelaporan SPT Badan 2010 tidak ada masalah dengan perubahan badan hukum tsb?
Masih ada objek pajak disini rekan,
Pasal 4 (1) Huruf d butir 1 UU PPh:keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
Salam