Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perubahan bentuk badan hukum

  • Perubahan bentuk badan hukum

  • chivas1304

    Member
    12 March 2011 at 8:51 am

    Rekan2 ortax

    CV.A di bentuk pada tahun 2008 dan pelaporan pajakny menggunakan nama CV tsb tapi pada Desember 2010 kmren CV. A ini berubah menjadi PT. A..Bagaimana yah rekan pelaporan pajak tahun 2010 ini?

    Salam

  • chivas1304

    Member
    12 March 2011 at 8:51 am
  • junjungansitohang

    Member
    12 March 2011 at 10:01 am
    Originaly posted by chivas1304:

    CV tsb tapi pada Desember 2010 kmren CV. A ini berubah menjadi PT. A..Bagaimana yah rekan pelaporan pajak tahun 2010 ini?

    pembubaran CV. A sudah disertai pencabutan NPWPnya di des 2010 kah rekan??

    Salam

  • hansiangmei

    Member
    13 March 2011 at 10:11 pm

    Turut nimbrung, perubahan CV A menjadi PT A, dalam akta dapat terjadi 2 kemungkinan :

    1. PT. A dibentuk tanpa ada kaitan dengan CV. A. Dalam akta pendirian PT. A tidak ada setoran saham yang berasal dari CV. A. Jika ini yang terjadi, tentu NPWP PT. A berbeda dengan NPWP CV. Silahkan CV A dilakukan likuidasi/pembubaran dan dimintakan Penghapusan NPWP.

    2. PT. A dibentuk dengan memasukkan seluruh aset dan kewajiban CV. A sebagai setoran saham. Tentu dalam akta pendirian disebutkan pendirian PT. A merupakan kelanjutan dari CV. A dan setoran modal saham berupa "setoran inbreng" dari aset dan kewajiban CV. A. Jika ini yang terjadi, maka ketika mengajukan NPWP PT. A di KPP, maka KPP akan memberi nomor NPWP yang sama dengan NPWP CV A karena yang berubah hanya status hukumnya saja, dari CV ke PT. Karena NPWP-nya PT. A merupakan kelanjutan dari CV A, jadi tidak ada problem dalam mengisi SPT 1771 Tahun 2010

  • chivas1304

    Member
    14 March 2011 at 9:58 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    pembubaran CV. A sudah disertai pencabutan NPWPnya di des 2010 kah rekan??

    CV. A tidak di cabut rekan tapi aktenya di perbarui menjadi PT. A jadi semuanya tetap termasuk NPWP hanya akte pendirian yang berubah menjadi PT seperti kemungkinan no. 2 yg di jelaskan rekan hansiangmei.
    Jadi pelaporan SPT Badan 2010 tidak ada masalah dengan perubahan badan hukum tsb?

  • hansiangmei

    Member
    14 March 2011 at 7:14 pm
    Originaly posted by chivas1304:

    CV. A tidak di cabut rekan tapi aktenya di perbarui menjadi PT. A jadi semuanya tetap termasuk NPWP hanya akte pendirian yang berubah menjadi PT seperti kemungkinan no. 2 yg di jelaskan rekan hansiangmei.
    Jadi pelaporan SPT Badan 2010 tidak ada masalah dengan perubahan badan hukum tsb?

    Tidak ada masalah, lanjutkan saja laporan keuangannya CV A menjadi PT A, tidak problem, apalagi PT. A telah mendapatkan NPWP dengan nomor yang sama dari CV. A, berarti KPP juga sudah tahu cuma perubahan bentuk badan hukum saja, si pemilik alias pemegang saham PT. A adalah dulunya juga pemilik/pesero CV. A.

  • junjungansitohang

    Member
    14 March 2011 at 8:45 pm
    Originaly posted by chivas1304:

    Jadi pelaporan SPT Badan 2010 tidak ada masalah dengan perubahan badan hukum tsb?

    Masih ada objek pajak disini rekan,
    Pasal 4 (1) Huruf d butir 1 UU PPh:

    keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal

    Salam

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now