Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perubahan alamat di FP karena WP pindah alamat tetapi masih satu KPP
Perubahan alamat di FP karena WP pindah alamat tetapi masih satu KPP
Perusahaan saya pada tgl 18 Desember 2013 telah terbit SKT NPWP dengan alamat baru dan SPPKP alamat baru terbit pd tgl 7 Januari 2014. Faktur Pajak yg saya terbitkan telah memakai alamat baru per SKT NPWP dan suplier pun sudah saya minta perubahan alamat per tgl 18 desember itu. Pertanyaan saya apakah ada UU yg mengatur kpn seharusnya perubahan alamat tsb dilakukan apakah per tgl 18 Des'13 atau per tgl 7 jan '14? Apakah yg saya lakukan ini sdh benar? karena sy bertny kpd AR dan dia menjwb tidak ada patokan kapan sehrsnya merubah alamat di FP dan kalau bisa per tgl surat mana yg terbit lebih dahulu. Tetapi ada satu suplier saya yang tidak mau mengganti alamat saya sesuai tgl SKT NPWP maupun SPPKP karena saya terlambat memberikan data perubahan alamat ini. Apa yang harus saya lakukan agar suplier ini mau merubah alamat saya karena setelah saya minta surat dengan UUnya pihak suplier tidak mau memberikan surat resmi alasan menolak merubah alamat saya. mohon bantuannya terima kasih
- Originaly posted by Lidya83:
Apa yang harus saya lakukan agar suplier ini mau merubah alamat saya karena setelah saya minta surat dengan UUnya pihak suplier tidak mau memberikan surat resmi alasan menolak merubah alamat saya
dekati dengan manis…
- Originaly posted by Lidya83:
Pertanyaan saya apakah ada UU yg mengatur kpn seharusnya perubahan alamat tsb dilakukan apakah per tgl 18 Des'13 atau per tgl 7 jan '14?
PER 24/2012 bilangnya gini,
khusus untuk alamat diisi dengan alamat lengkap tempat domisili
dan/atau tempat kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak menurut keadaan
sebenarnya atau sesungguhnya pada saat Faktur Pajak dibuat. - Originaly posted by hangsengnikkei:
dekati dengan manis…
he3… sambil bawa yg manis2 tentunya… agar lebih lancar toh…
- Originaly posted by ktfd:
he3… sambil bawa yg manis2 tentunya… agar lebih lancar toh…
saya yakin rekan lidya83 udah manis koq
- Originaly posted by priadiar4:
PER 24/2012 bilangnya gini,
khusus untuk alamat diisi dengan alamat lengkap tempat domisili
dan/atau tempat kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak menurut keadaan
sebenarnya atau sesungguhnya pada saat Faktur Pajak dibuat.aku belum baca aturan di atas seluruhnya, tp cuma mau tanya saja berdasarkan logika.
seumpama, suatu saat nanti persh tsb diperiksa ppnnya, bagaimana si fiskus pemeriksa
bisa tahu "alamat persh yg sebenarnya pd saat fp tsb dibuat"???
apakah berdasarkan skt ataukah sppkp ataukah apa???mohon dijawab jk berkenan tentunya bung pri…
jadi saya sudah benar alamat baru di FP diterapkan saat SKT NPWP yg terbit lebih dahulu di tgl 18 des 13 dibandingkan SPPKP yg terbit di tgl 7 jan 14. Saya sdh PKP sjk tahun 1991 ini hanya pindah alamat saja tapi masih 1 KPP.
sama dengan pertanyaan saudara ktfd apakah akan bermasalah bila ada 2 alamat di FP setelah tgl 18 Desember 2013 karena ada 1 suplier ini menolak merevisi alamat sy dg alamat baru. Suplier ini hanya memberikan surat tidak resmi melalui email saja mengenai alasan mereka menolak merevisi tetapi tidak ada stamp perusahaan maupun ttd ybs. takutnya kalau nanti diperiksa akan dipermasalahkan sebagai faktur pajak cacat. mohon dijwb jg terima kasih.