Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › perubahan akte
- Originaly posted by wahyu12:
yang berubah adalah pemegang sahamnya dan bertambahnya modal
ya paling nanti pengaruhnya adalah pada saat pembagian deviden
- Originaly posted by wahyu12:
yang berubah adalah pemegang sahamnya dan bertambahnya modal
ya paling nanti pengaruhnya adalah pada saat pembagian deviden
- Originaly posted by wahyu12:
terus bagaimana rekan untuk perlakuan pajaknya?
yang paling kelihatan pengaruhnya itu ya dalam jumlah modal di neraca.
Salam
- Originaly posted by wahyu12:
terus bagaimana rekan untuk perlakuan pajaknya?
yang paling kelihatan pengaruhnya itu ya dalam jumlah modal di neraca.
Salam
- Originaly posted by hangsengnikkei:
ya paling nanti pengaruhnya adalah pada saat pembagian deviden
lalu rekan berarti perlu ad perubahan untuk data WP badannya?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
ya paling nanti pengaruhnya adalah pada saat pembagian deviden
lalu rekan berarti perlu ad perubahan untuk data WP badannya?
- Originaly posted by wahyu12:
pemegang sahamnya dan bertambahnya modal
yang berubah lagiadalah data pemegang saham dan komposisi kepemilikan.
Salam
- Originaly posted by wahyu12:
pemegang sahamnya dan bertambahnya modal
yang berubah lagiadalah data pemegang saham dan komposisi kepemilikan.
Salam
pak hanif ,sekalian mau tanya kalau akte berubah, modal menjadi bertambah dr 500 jd 700, tapi uang yg 200 tidak disetor , hanya mengurangi hutang pemegang saham, apakah bisa? apakah hrs ada bukti setoran modal .mohon penjelasannya. terima kasih
pak hanif ,sekalian mau tanya kalau akte berubah, modal menjadi bertambah dr 500 jd 700, tapi uang yg 200 tidak disetor , hanya mengurangi hutang pemegang saham, apakah bisa? apakah hrs ada bukti setoran modal .mohon penjelasannya. terima kasih
Saran : Lakukan Peruabahan pada daftr pemegang saham dan komponen Modalnya
Trim's
Saran : Lakukan Peruabahan pada daftr pemegang saham dan komponen Modalnya
Trim's
tentu pengarushnya pada lap. pajaknya, jika yg brubah misalnya tempat kedudukan perusahaan atau usahanya akte tersebut otomatis akan berubah, atau pemegang saham maupun modal, karena di laporan SPT PPh Badan akan dicantumkan nama2 pemegang saham, pengurus dan persentase dari modal. Demikian smoga menjadi pencerahan
tentu pengarushnya pada lap. pajaknya, jika yg brubah misalnya tempat kedudukan perusahaan atau usahanya akte tersebut otomatis akan berubah, atau pemegang saham maupun modal, karena di laporan SPT PPh Badan akan dicantumkan nama2 pemegang saham, pengurus dan persentase dari modal. Demikian smoga menjadi pencerahan
ya perlu lapor perubahan data WP Badan ke KPP terdaftar