• perubahan akte

     teetteetteet updated 10 years, 11 months ago 9 Members · 31 Posts
  • hangsengnikkei

    Member
    27 May 2013 at 10:28 am
    Originaly posted by wahyu12:

    yang berubah adalah pemegang sahamnya dan bertambahnya modal

    ya paling nanti pengaruhnya adalah pada saat pembagian deviden

  • hangsengnikkei

    Member
    27 May 2013 at 10:28 am
    Originaly posted by wahyu12:

    yang berubah adalah pemegang sahamnya dan bertambahnya modal

    ya paling nanti pengaruhnya adalah pada saat pembagian deviden

  • Aries Tanno

    Member
    27 May 2013 at 10:29 am
    Originaly posted by wahyu12:

    terus bagaimana rekan untuk perlakuan pajaknya?

    yang paling kelihatan pengaruhnya itu ya dalam jumlah modal di neraca.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    27 May 2013 at 10:29 am
    Originaly posted by wahyu12:

    terus bagaimana rekan untuk perlakuan pajaknya?

    yang paling kelihatan pengaruhnya itu ya dalam jumlah modal di neraca.

    Salam

  • wahyu12

    Member
    27 May 2013 at 10:29 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ya paling nanti pengaruhnya adalah pada saat pembagian deviden

    lalu rekan berarti perlu ad perubahan untuk data WP badannya?

  • wahyu12

    Member
    27 May 2013 at 10:29 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ya paling nanti pengaruhnya adalah pada saat pembagian deviden

    lalu rekan berarti perlu ad perubahan untuk data WP badannya?

  • Aries Tanno

    Member
    27 May 2013 at 10:31 am
    Originaly posted by wahyu12:

    pemegang sahamnya dan bertambahnya modal

    yang berubah lagiadalah data pemegang saham dan komposisi kepemilikan.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    27 May 2013 at 10:31 am
    Originaly posted by wahyu12:

    pemegang sahamnya dan bertambahnya modal

    yang berubah lagiadalah data pemegang saham dan komposisi kepemilikan.

    Salam

  • askila

    Member
    27 May 2013 at 2:03 pm

    pak hanif ,sekalian mau tanya kalau akte berubah, modal menjadi bertambah dr 500 jd 700, tapi uang yg 200 tidak disetor , hanya mengurangi hutang pemegang saham, apakah bisa? apakah hrs ada bukti setoran modal .mohon penjelasannya. terima kasih

  • askila

    Member
    27 May 2013 at 2:03 pm

    pak hanif ,sekalian mau tanya kalau akte berubah, modal menjadi bertambah dr 500 jd 700, tapi uang yg 200 tidak disetor , hanya mengurangi hutang pemegang saham, apakah bisa? apakah hrs ada bukti setoran modal .mohon penjelasannya. terima kasih

  • budiargo

    Member
    28 May 2013 at 3:09 pm

    Saran : Lakukan Peruabahan pada daftr pemegang saham dan komponen Modalnya

    Trim's

  • budiargo

    Member
    28 May 2013 at 3:09 pm

    Saran : Lakukan Peruabahan pada daftr pemegang saham dan komponen Modalnya

    Trim's

  • m71

    Member
    28 May 2013 at 4:36 pm

    tentu pengarushnya pada lap. pajaknya, jika yg brubah misalnya tempat kedudukan perusahaan atau usahanya akte tersebut otomatis akan berubah, atau pemegang saham maupun modal, karena di laporan SPT PPh Badan akan dicantumkan nama2 pemegang saham, pengurus dan persentase dari modal. Demikian smoga menjadi pencerahan

  • m71

    Member
    28 May 2013 at 4:36 pm

    tentu pengarushnya pada lap. pajaknya, jika yg brubah misalnya tempat kedudukan perusahaan atau usahanya akte tersebut otomatis akan berubah, atau pemegang saham maupun modal, karena di laporan SPT PPh Badan akan dicantumkan nama2 pemegang saham, pengurus dan persentase dari modal. Demikian smoga menjadi pencerahan

  • teetteetteet

    Member
    28 May 2013 at 4:41 pm

    ya perlu lapor perubahan data WP Badan ke KPP terdaftar

Viewing 16 - 30 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now