Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › perubahan akte
Pagi rekan Ortax,
jika sebuah perusahaan merubah akte perusahaannya apakah berpengaruh pada laporan pajaknya??Pagi rekan Ortax,
jika sebuah perusahaan merubah akte perusahaannya apakah berpengaruh pada laporan pajaknya??jelas akan berpengaruh pada laporan pajaknya, tapi kita harus lihat dulu apa yang berubah pada akte tersebut, pemegang saham, atau komposisi nilai saham maupun modal, karena di laporan SPT PPh Badan khusunya WP harus mencantumkan nama pemegang saham, pengurus dan komposisi modal.
demikian semoga menjadi pencerahanjelas akan berpengaruh pada laporan pajaknya, tapi kita harus lihat dulu apa yang berubah pada akte tersebut, pemegang saham, atau komposisi nilai saham maupun modal, karena di laporan SPT PPh Badan khusunya WP harus mencantumkan nama pemegang saham, pengurus dan komposisi modal.
demikian semoga menjadi pencerahan- Originaly posted by antoy:
tapi kita harus lihat dulu apa yang berubah pada akte tersebut, pemegang saham, atau komposisi nilai saham maupun modal, karena di laporan SPT PPh Badan khusunya WP harus mencantumkan nama pemegang saham, pengurus dan komposisi modal.
ya rekan itu yang berubah,terus bagaimana perlakuan pajaknya?
- Originaly posted by antoy:
tapi kita harus lihat dulu apa yang berubah pada akte tersebut, pemegang saham, atau komposisi nilai saham maupun modal, karena di laporan SPT PPh Badan khusunya WP harus mencantumkan nama pemegang saham, pengurus dan komposisi modal.
ya rekan itu yang berubah,terus bagaimana perlakuan pajaknya?
- Originaly posted by wahyu12:
Pagi rekan Ortax,
jika sebuah perusahaan merubah akte perusahaannya apakah berpengaruh pada laporan pajaknya??apanya yang dirubah?
Salam
- Originaly posted by wahyu12:
Pagi rekan Ortax,
jika sebuah perusahaan merubah akte perusahaannya apakah berpengaruh pada laporan pajaknya??apanya yang dirubah?
Salam
- Originaly posted by hanif:
apanya yang dirubah?
yang berubah adalah pemegang sahamnya dan bertambahnya modal
- Originaly posted by hanif:
apanya yang dirubah?
yang berubah adalah pemegang sahamnya dan bertambahnya modal
- Originaly posted by wahyu12:
yang berubah adalah pemegang sahamnya dan bertambahnya modal
Originaly posted by antoy:jelas akan berpengaruh pada laporan pajaknya, tapi kita harus lihat dulu apa yang berubah pada akte tersebut, pemegang saham, atau komposisi nilai saham maupun modal, karena di laporan SPT PPh Badan khusunya WP harus mencantumkan nama pemegang saham, pengurus dan komposisi modal.
demikian semoga menjadi pencerahan - Originaly posted by wahyu12:
yang berubah adalah pemegang sahamnya dan bertambahnya modal
Originaly posted by antoy:jelas akan berpengaruh pada laporan pajaknya, tapi kita harus lihat dulu apa yang berubah pada akte tersebut, pemegang saham, atau komposisi nilai saham maupun modal, karena di laporan SPT PPh Badan khusunya WP harus mencantumkan nama pemegang saham, pengurus dan komposisi modal.
demikian semoga menjadi pencerahan terus bagaimana rekan untuk perlakuan pajaknya?
terus bagaimana rekan untuk perlakuan pajaknya?