Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pertemuan Resmi Temu Investor antara Bupati-Gubernur dengan Pengusaha

  • Pertemuan Resmi Temu Investor antara Bupati-Gubernur dengan Pengusaha

     FSormin updated 10 years, 8 months ago 1 Member · 2 Posts
  • FSormin

    Member
    15 August 2013 at 2:22 pm

    Bukan hal yang baru kalau banyak Pemda sering membuat Pertemuan dengan perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya masing-masing entah itu membicarakan masalah peraturan, minta masukan / pandangan, atau menyamakan persepsi yang di motori oleh pihak Pemda seperti tingkat Bupati.
    Dan biasanya pertemuannya itu sering dilakukan di Hotel atau Gedung diluar Kantor Pemerintahan. Bersamaan itu pula biasanya ada yang mengatasnamakan Team Panitia dari pihak Pemda yang membuat proposal dan Undangan ke perusahaan-perusahaan (seperti bulan ini di Agustus 2013 di salah satu Kabupaten di Kalimantan Tengah).

    Dan di undangan tersebut / Proposal dari Panitia Pemda melalui Kepala Dinas masing2 terkaid meminta partisipasi/ Bantuan Dana yang nilainya bisa berkisar Rp. 5.000.000 s/d Rp. 15 juta per perusahaan dan dana yang diminta itu bisa dicantumkan bisa tidak di surat permintaan bantuan dana pelaksanaannya. Khusus yang kasus ini dicantumkan Nilai permintaan bantuan dana nya yang saya sebutkan tadi menyebutkan angka dengan pasti meminta bantuan Dana pelaksanaan pertemuan Rp. 5 juta dari perusahaan-perusahaan yang ada dengan Kop Surat Dinas terkait seperti Dinas Pertambangan dan Energi dari Pemda setempat.

    Jika kita mengomentari kenapa harus diminta sumbangan dana dari perusahaan sementara kalau itu program pemerintah harusnya sudah ada dana dari Pemerintah untuk menanggulanginya, maka bisaa-bisa urusannya dimasa yang akan datang kalau butuh mengurus sesuatu akan susah bahkan bisa tidak tercapai sekalipun semua syarat secara benar sudah terpenuhi. Maka Perusahaan biasanya daripada pusing dibuat 7 x pusing, maka ya diberikan saja uang itu ke orang yang sudah ditunjuk di surat permintaan dana tersebut.

    Yang saya mau tanyakan:
    1. Jika ada surat resmi seperti tersebut diatas, apakah boleh dibiayakan, kalau kita buat pengeluaran tersebut dengan keterangan biaya penyuluhan temu investor antara Pemda dengan Perusahaan?.
    2. Apakah memang kegiatan-kegiatan tersebut di Pemda-pemda tidak ada anggarannya sehingga harus ditanggulangi oleh semua perusahaan yang ada di wilayah masing-masing? Permintaan bantuannya pakai cop surat resmi suku dinas pemda dan di stempel resmi dinas pemda setempat.
    3. Terus pajak yang dibayar selama ini apa tidak termasuk u membiaya penyuluhan2 hal seperti diatas ya, sehingga harus minta bantuan lagi setiap ada pertemuan secara surat resmi u membiaya pertemuan itu.

    Makasih

  • FSormin

    Member
    15 August 2013 at 2:22 pm
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now