Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pertanyaannya adalah sebagai berikut :

  • Pertanyaannya adalah sebagai berikut :

     ramces updated 15 years, 11 months ago 15 Members · 20 Posts
  • rifaisatya

    Member
    12 January 2009 at 7:59 am

    rekan2 aku mo tnya kl mo download software ortax dimana linknya ya..coz kmpter ku di kantor sring ga online jadi btuh softwarenya ja biar bisa di buka secara offline..maksih ya sebelumnya..

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    12 January 2009 at 8:26 am

    Dear Friend Tamba

    Tolong kirim ke emalku supaya aku dapat sharing / brainstoming jika ada yang perlu diberitahukan atau untuk penyempurnaan bersama.

    ***

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS

  • dee dee

    Member
    12 January 2009 at 10:19 am

    To Mr. Tamba
    Saya juga mau dong formulanya. Saya ingin belajar menghitung pph 21. Alamat email saya ***. Best regards..

  • rivan

    Member
    12 January 2009 at 11:39 am

    Pa Tamba saya juga mau.
    email saya : ***

  • ramces

    Member
    12 January 2009 at 1:22 pm
    Originaly posted by Tamba:

    Untuk Penghasilan yang disetahunkan formulanya berbeda antara PKP yang tarif 5%, 10%, 15%, 25%, 35 %. Saya ada buat formula sendiri sehingga Pajak terhutang dan tunjangan pajaknya sama. Bisa minta emailnya supaya saya kirimkan. Thx

    Pak tamba, bagi dong formulanya…. kirimin ke ***

    tks

Viewing 16 - 20 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now