Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pertanyaan soal PER-24/PJ/2012 faktur pajak

  • Pertanyaan soal PER-24/PJ/2012 faktur pajak

     Janet Locane updated 1 year, 7 months ago 11 Members · 20 Posts
  • oythea

    Member
    20 February 2013 at 11:27 am
    Originaly posted by priadiar4:

    hehehe…saya juga punya pemikiran sama dengan rekan. Apa sumber daya manusianya di DJP sudah siap untuk hal ini?

    Dan prosesnya terlalu panjang dan tidak ringkas dalam hal meminta nomor faktur pajaknya.

    menurut saya sih proses dan prosedurnya cukup sederhana
    WP tinggal mengajukan permintaan blok nomor FP ke KPP…dalam waktu satu hari nomor akan didapat
    terasa panjang dan ringkas karena prosedur nya baru dan pengawasan nomor FP sekarang ada ditangan DJP
    PKP tidak bisa bebas mengeluarkan nomor FP lagi

  • Adry22Tax

    Member
    20 February 2013 at 12:05 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by Adry22Tax:
    hehehe…saya juga punya pemikiran sama dengan rekan. Apa sumber daya manusianya di DJP sudah siap untuk hal ini?

    Dan prosesnya terlalu panjang dan tidak ringkas dalam hal meminta nomor faktur pajaknya.

    tidak juga, cukup ringkas..

    Baik kalau begitu bapak, saya minta maaf karena mengartikan prosesnya terlalu panjang, karena belum dilaksanakan saja sehingga timbul pemikiran seperti itu.

    Originaly posted by oythea:

    menurut saya sih proses dan prosedurnya cukup sederhana
    WP tinggal mengajukan permintaan blok nomor FP ke KPP…dalam waktu satu hari nomor akan didapat
    terasa panjang dan ringkas karena prosedur nya baru dan pengawasan nomor FP sekarang ada ditangan DJP
    PKP tidak bisa bebas mengeluarkan nomor FP lagi

    Terima kasih atas penjelasannya rekan. Setuju dengan adanya peraturan ini dimana DJP yang mengatur nomor faktur sehingga dapat dikontrol, sehingga mudah untuk melakukan pengawasan. Saya hanya berharap pelaksanaannya nanti bisa berjalan dengan baik

  • eONEbyONE

    Member
    12 April 2013 at 1:38 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by hendrapfr:
    4. Bagaimana kami mengecek apakah nomor Faktur Pajak yg diterbitkan supplier kami adalah valid ?

    karena sifatnya rahasia maka faktor kepercayaan 😀

    Naaah ketemu pernyataan ini
    yang mau saya tanyakan kepada rekan semua…
    Customer minta Foto Copy nomor faktur pajak yang dari KPP, sedangkan surat tersebut RAHASIA
    Kalau mereka tidak diberikan nomor2 FP tsb alasannya TIDAK BISA PROSES PEMBAYARAN
    Lalu saya berikan surat tsb namun nomornya saya buramkan…
    Tetapi tetap saja Customer minta diperlihatkan nomor tsb, lalu tingkat kerahasiaannya dimana yahhhh???

  • Yovi

    Member
    12 April 2013 at 1:50 pm
    Originaly posted by eonebyone:

    Naaah ketemu pernyataan ini
    yang mau saya tanyakan kepada rekan semua…
    Customer minta Foto Copy nomor faktur pajak yang dari KPP, sedangkan surat tersebut RAHASIA
    Kalau mereka tidak diberikan nomor2 FP tsb alasannya TIDAK BISA PROSES PEMBAYARAN
    Lalu saya berikan surat tsb namun nomornya saya buramkan…
    Tetapi tetap saja Customer minta diperlihatkan nomor tsb, lalu tingkat kerahasiaannya dimana yahhhh???

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=39747

    ortax

Viewing 16 - 19 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now