Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pertanyaan soal PER-24/PJ/2012 faktur pajak
Pertanyaan soal PER-24/PJ/2012 faktur pajak
- Originaly posted by priadiar4:
hehehe…saya juga punya pemikiran sama dengan rekan. Apa sumber daya manusianya di DJP sudah siap untuk hal ini?
Dan prosesnya terlalu panjang dan tidak ringkas dalam hal meminta nomor faktur pajaknya.
menurut saya sih proses dan prosedurnya cukup sederhana
WP tinggal mengajukan permintaan blok nomor FP ke KPP…dalam waktu satu hari nomor akan didapat
terasa panjang dan ringkas karena prosedur nya baru dan pengawasan nomor FP sekarang ada ditangan DJP
PKP tidak bisa bebas mengeluarkan nomor FP lagi - Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by Adry22Tax:
hehehe…saya juga punya pemikiran sama dengan rekan. Apa sumber daya manusianya di DJP sudah siap untuk hal ini?Dan prosesnya terlalu panjang dan tidak ringkas dalam hal meminta nomor faktur pajaknya.
tidak juga, cukup ringkas..
Baik kalau begitu bapak, saya minta maaf karena mengartikan prosesnya terlalu panjang, karena belum dilaksanakan saja sehingga timbul pemikiran seperti itu.
Originaly posted by oythea:menurut saya sih proses dan prosedurnya cukup sederhana
WP tinggal mengajukan permintaan blok nomor FP ke KPP…dalam waktu satu hari nomor akan didapat
terasa panjang dan ringkas karena prosedur nya baru dan pengawasan nomor FP sekarang ada ditangan DJP
PKP tidak bisa bebas mengeluarkan nomor FP lagiTerima kasih atas penjelasannya rekan. Setuju dengan adanya peraturan ini dimana DJP yang mengatur nomor faktur sehingga dapat dikontrol, sehingga mudah untuk melakukan pengawasan. Saya hanya berharap pelaksanaannya nanti bisa berjalan dengan baik
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by hendrapfr:
4. Bagaimana kami mengecek apakah nomor Faktur Pajak yg diterbitkan supplier kami adalah valid ?karena sifatnya rahasia maka faktor kepercayaan 😀
Naaah ketemu pernyataan ini
yang mau saya tanyakan kepada rekan semua…
Customer minta Foto Copy nomor faktur pajak yang dari KPP, sedangkan surat tersebut RAHASIA
Kalau mereka tidak diberikan nomor2 FP tsb alasannya TIDAK BISA PROSES PEMBAYARAN
Lalu saya berikan surat tsb namun nomornya saya buramkan…
Tetapi tetap saja Customer minta diperlihatkan nomor tsb, lalu tingkat kerahasiaannya dimana yahhhh??? - Originaly posted by eonebyone:
Naaah ketemu pernyataan ini
yang mau saya tanyakan kepada rekan semua…
Customer minta Foto Copy nomor faktur pajak yang dari KPP, sedangkan surat tersebut RAHASIA
Kalau mereka tidak diberikan nomor2 FP tsb alasannya TIDAK BISA PROSES PEMBAYARAN
Lalu saya berikan surat tsb namun nomornya saya buramkan…
Tetapi tetap saja Customer minta diperlihatkan nomor tsb, lalu tingkat kerahasiaannya dimana yahhhh???http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=39747