Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pertanyaan soal PER-24/PJ/2012 faktur pajak

  • Pertanyaan soal PER-24/PJ/2012 faktur pajak

     Janet Locane updated 1 year, 7 months ago 11 Members · 20 Posts
  • hendrapfr

    Member
    15 February 2013 at 4:05 pm
  • hendrapfr

    Member
    15 February 2013 at 4:05 pm

    Salam,
    Saya baru mengikuti sosialisasi soal PER-24/PJ/2012, ada beberapa hal yg ingin saya tanyakan :

    1. Apabila penandatangan Faktur Pajak adalah Direktur,
    apa bisa kami menggunakan staf kantor dalam pengurusan nomor Faktur Pajak (dengan dibuatkan surat kuasa) ?

    2. Biasanya volume penjualan ber fluktuasi, apabila ternya sebelum 3 bulan jatah nomor Faktur Pajak sudah mau habis,
    apakah kami bisa meminta nomor Faktur Pajak baru, beberapa hari sebelum jatah nomor tersebut benar-benar habis ? (sehingga proses penjualan tidak berhenti)

    3. Bagaimana menangani Faktur Pajak yang batal ? (bisa terjadi setelah produk kami kirim ke customer, ternyata dianggap gagal memenuhi spesifikasi dan dikembalikan sebulan kemudian, tapi karena baru try out penjualan, customer tersebut hanya menganggap penjualan itu batal, bukan sebagai retur)

    4. Bagaimana kami mengecek apakah nomor Faktur Pajak yg diterbitkan supplier kami adalah valid ?

    5. Apakah pengisian nomor Faktur Pajak baru ini tidak akan mengalami masalah di e-SPT ?

    6. (Pertanyaan Umum 🙂 Bagaimana cara kami melaporkan pembelian dimana penjual tidak mau menerbitkan Faktur Pajak, contohnya pembelian spare-part mesin di toko retail (bukti transaksi hanya berupa nota/kwitansi tanpa Faktur Pajak / nomor NPWP)

    Mohon penjelasan nya,
    terima kasih.

  • priadiar4

    Member
    15 February 2013 at 4:11 pm

    hehe, kenapa tidak ditanyakan pas sosialisasi??

  • priadiar4

    Member
    15 February 2013 at 4:30 pm
    Originaly posted by hendrapfr:

    1. Apabila penandatangan Faktur Pajak adalah Direktur,
    apa bisa kami menggunakan staf kantor dalam pengurusan nomor Faktur Pajak (dengan dibuatkan surat kuasa) ?

    bisa, pakai kuasa lampiran PER 24

    Originaly posted by hendrapfr:

    2. Biasanya volume penjualan ber fluktuasi, apabila ternya sebelum 3 bulan jatah nomor Faktur Pajak sudah mau habis,
    apakah kami bisa meminta nomor Faktur Pajak baru, beberapa hari sebelum jatah nomor tersebut benar-benar habis ? (sehingga proses penjualan tidak berhenti)

    Sebelum habis minta jatah lagi dan laporkan SPT yang tidak dipakai (cut off)

    Originaly posted by hendrapfr:

    3. Bagaimana menangani Faktur Pajak yang batal ? (bisa terjadi setelah produk kami kirim ke customer, ternyata dianggap gagal memenuhi spesifikasi dan dikembalikan sebulan kemudian, tapi karena baru try out penjualan, customer tersebut hanya menganggap penjualan itu batal, bukan sebagai retur)

    ini atas sample barang ??

    Originaly posted by hendrapfr:

    4. Bagaimana kami mengecek apakah nomor Faktur Pajak yg diterbitkan supplier kami adalah valid ?

    karena sifatnya rahasia maka faktor kepercayaan 😀

    Originaly posted by hendrapfr:

    5. Apakah pengisian nomor Faktur Pajak baru ini tidak akan mengalami masalah di e-SPT ?

    tidak

    Originaly posted by hendrapfr:

    6. (Pertanyaan Umum 🙂 Bagaimana cara kami melaporkan pembelian dimana penjual tidak mau menerbitkan Faktur Pajak, contohnya pembelian spare-part mesin di toko retail (bukti transaksi hanya berupa nota/kwitansi tanpa Faktur Pajak / nomor NPWP)

    kalo PE tidak masalah..

  • priadiar4

    Member
    15 February 2013 at 4:31 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by hendrapfr:
    6. (Pertanyaan Umum 🙂 Bagaimana cara kami melaporkan pembelian dimana penjual tidak mau menerbitkan Faktur Pajak, contohnya pembelian spare-part mesin di toko retail (bukti transaksi hanya berupa nota/kwitansi tanpa Faktur Pajak / nomor NPWP)

    kalo PE tidak masalah..

    koreksi, jika rekan PKP harusnya faktur pajak yang dikasih

  • atenz

    Member
    15 February 2013 at 4:57 pm

    1. Apabila penandatangan Faktur Pajak adalah Direktur,
    apa bisa kami menggunakan staf kantor dalam pengurusan nomor Faktur Pajak (dengan dibuatkan surat kuasa) ?
    Faktur Pajak boleh ditanda tangani oleh siapa saja asal orang tersebut merupakan karyawan PT yang bersangkutan (Pasal 13 Ayat 2 PER-24/PJ/2012), dan mendaftarkan specimen tandatangan Faktur Pajak (Lamp VA – PER-24/PJ/2012)

    2. Biasanya volume penjualan ber fluktuasi, apabila ternya sebelum 3 bulan jatah nomor Faktur Pajak sudah mau habis,
    apakah kami bisa meminta nomor Faktur Pajak baru, beberapa hari sebelum jatah nomor tersebut benar-benar habis ? (sehingga proses penjualan tidak berhenti)

    no comment

    3. Bagaimana menangani Faktur Pajak yang batal ? (bisa terjadi setelah produk kami kirim ke customer, ternyata dianggap gagal memenuhi spesifikasi dan dikembalikan sebulan kemudian, tapi karena baru try out penjualan, customer tersebut hanya menganggap penjualan itu batal, bukan sebagai retur)

    no comment

    4. Bagaimana kami mengecek apakah nomor Faktur Pajak yg diterbitkan supplier kami adalah valid ?

    no comment

    5. Apakah pengisian nomor Faktur Pajak baru ini tidak akan mengalami masalah di e-SPT ?

    no comment

  • hendrapfr

    Member
    15 February 2013 at 4:59 pm

    3. Bagaimana menangani Faktur Pajak yang batal ? (bisa terjadi setelah produk kami kirim ke customer, ternyata dianggap gagal memenuhi spesifikasi dan dikembalikan sebulan kemudian, tapi karena baru try out penjualan, customer tersebut hanya menganggap penjualan itu batal, bukan sebagai retur)

    ini atas sample barang ??
    # mungkin bisa dibilang sample, tapi di perusahaan kami, kalau sample melebihi quantity tertentu kami tagih sebagai pembelian,
    jadi saya melihat ada potensi kesulitan penanganan nya

    koreksi, jika rekan PKP harusnya faktur pajak yang dikasih
    # contoh saya membeli spare part mesin di toko mesin di lindeteves glodok, semua orang tahu kalau toko tidak pernah menerbitkan FP, jadi kami jadi sulit dalam memotong penjualan ini ke FP keluaran,
    mohon solusi

  • Yovi

    Member
    15 February 2013 at 5:08 pm
    Originaly posted by hendrapfr:

    1. Apabila penandatangan Faktur Pajak adalah Direktur,
    apa bisa kami menggunakan staf kantor dalam pengurusan nomor Faktur Pajak (dengan dibuatkan surat kuasa) ?

    bisa.. namun sebaiknya jangan.. kasian karyawannya..

    Originaly posted by hendrapfr:

    2. Biasanya volume penjualan ber fluktuasi, apabila ternya sebelum 3 bulan jatah nomor Faktur Pajak sudah mau habis,
    apakah kami bisa meminta nomor Faktur Pajak baru, beberapa hari sebelum jatah nomor tersebut benar-benar habis ? (sehingga proses penjualan tidak berhenti)

    kira-kira aja rekan..
    kalo faktur pajaknya sudah limit, langsung "palak" aja ARnya..

    Originaly posted by hendrapfr:

    3. Bagaimana menangani Faktur Pajak yang batal ? (bisa terjadi setelah produk kami kirim ke customer, ternyata dianggap gagal memenuhi spesifikasi dan dikembalikan sebulan kemudian, tapi karena baru try out penjualan, customer tersebut hanya menganggap penjualan itu batal, bukan sebagai retur)

    ini atas pemberian cuma – cuma ( sample barang )..
    menggunakan DPP dengan nilai lain..

    Originaly posted by hendrapfr:

    4. Bagaimana kami mengecek apakah nomor Faktur Pajak yg diterbitkan supplier kami adalah valid ?

    sesuai dengan jawaban dari rekan priadiar4..
    atau kalau mau, minta aja ke rekanan.. siapa tau di kasih..

    Originaly posted by hendrapfr:

    5. Apakah pengisian nomor Faktur Pajak baru ini tidak akan mengalami masalah di e-SPT ?

    tidak.. karena akan ada e-SPT baru untuk menyesuaikan dengan peraturan ini..
    ( kata orang KPP pada saat sosialisasi )..

    Originaly posted by hendrapfr:

    6. (Pertanyaan Umum 🙂 Bagaimana cara kami melaporkan pembelian dimana penjual tidak mau menerbitkan Faktur Pajak, contohnya pembelian spare-part mesin di toko retail (bukti transaksi hanya berupa nota/kwitansi tanpa Faktur Pajak / nomor NPWP)

    jangan bayar PPNnya..

  • riyah

    Member
    16 February 2013 at 12:56 pm

    1. sy mau tanya untuk retur apabila customer tidak mempunyai NPWP apa bisa diakui itu retur? dalam hal ini kita perusahaan yang semua customer dibuatkan faktur pajak walaupun customer tidak mempunyai NPWP
    2. Di Peraturan baru ini untuk customer yang tidak mempunyai NPWP, alamat dan namanya apa harus lengkap? apabila ada cust yg tidak mau menyebutkan alamat dan namanya dan hanya minta ditulis CASH saja di invoice penjualan dan faktur pajaknya karena pembeliannya hanya sedikit. Apa faktur pajak tersebut tergolong faktur pajak tidak lengkap?

  • begawan5060

    Member
    16 February 2013 at 3:08 pm
    Originaly posted by riyah:

    sy mau tanya untuk retur apabila customer tidak mempunyai NPWP apa bisa diakui itu retur? dalam hal ini kita perusahaan yang semua customer dibuatkan faktur pajak walaupun customer tidak mempunyai NPWP

    Ya harus diakui dong…, hanya saja uang PPN-nya tidak bisa dikembalikan..

    Originaly posted by riyah:

    Di Peraturan baru ini untuk customer yang tidak mempunyai NPWP, alamat dan namanya apa harus lengkap? apabila ada cust yg tidak mau menyebutkan alamat dan namanya dan hanya minta ditulis CASH saja di invoice penjualan dan faktur pajaknya karena pembeliannya hanya sedikit. Apa faktur pajak tersebut tergolong faktur pajak tidak lengkap?

    Ya, tetapi penerbit FP tidak dikenai sanksi..

  • hendrapfr

    Member
    19 February 2013 at 9:33 am

    saya kok melihat akan ada masalah pada saat pelaksanaan nanti pada april 2013,
    banyak supplier kami yg hanya berbentuk toko2 kecil,
    mudah2an mereka juga sudah paham soal aturan baru ini,
    rugi juga kami sebagai customer kalau tidak bisa menggunakan pajak masukan itu untuk diperhitungkan ke ppn masa

  • andrydermawanto

    Member
    19 February 2013 at 9:34 am
    Originaly posted by hendrapfr:

    saya kok melihat akan ada masalah pada saat pelaksanaan nanti pada april 2013,
    banyak supplier kami yg hanya berbentuk toko2 kecil,
    mudah2an mereka juga sudah paham soal aturan baru ini,
    rugi juga kami sebagai customer kalau tidak bisa menggunakan pajak masukan itu untuk diperhitungkan ke ppn masa

    Setuju rekan, bakalan heboh nich… Apalagi sehuhbungan dengan No seri…

  • Adry22Tax

    Member
    20 February 2013 at 9:43 am
    Originaly posted by hendrapfr:

    saya kok melihat akan ada masalah pada saat pelaksanaan nanti pada april 2013,
    banyak supplier kami yg hanya berbentuk toko2 kecil,
    mudah2an mereka juga sudah paham soal aturan baru ini,
    rugi juga kami sebagai customer kalau tidak bisa menggunakan pajak masukan itu untuk diperhitungkan ke ppn masa

    hehehe…saya juga punya pemikiran sama dengan rekan. Apa sumber daya manusianya di DJP sudah siap untuk hal ini?

    Dan prosesnya terlalu panjang dan tidak ringkas dalam hal meminta nomor faktur pajaknya.

  • priadiar4

    Member
    20 February 2013 at 9:51 am
    Originaly posted by andrydermawanto:

    mudah2an mereka juga sudah paham soal aturan baru ini,
    rugi juga kami sebagai customer kalau tidak bisa menggunakan pajak masukan itu untuk diperhitungkan ke ppn masa

    sulitnya dimana??

  • priadiar4

    Member
    20 February 2013 at 9:52 am
    Originaly posted by Adry22Tax:

    hehehe…saya juga punya pemikiran sama dengan rekan. Apa sumber daya manusianya di DJP sudah siap untuk hal ini?

    Dan prosesnya terlalu panjang dan tidak ringkas dalam hal meminta nomor faktur pajaknya.

    tidak juga, cukup ringkas..

    • Janet Locane

      Member
      20 September 2022 at 7:39 pm

      Thanks a lot!

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now