• Pertanyaan Soal NPWP

  • Aries Tanno

    Member
    7 October 2011 at 3:34 am
    Originaly posted by ardyrh:

    pada akhir bulan lalu saya belum melaporkan spt tahunan apa itu tidak masalah pak?

    Paling anda akan dihimbau atau ditegur agar menyampaikan SPT Tahunan.
    Saat itulah anda berkesempatan untuk menyampaikan perihal penghasilan anda yang belum melebihi PTKP tersebut serta menjelaskan bahwa anda tidak termasuk yang wajib menyampaikan SPT sebagaimana diatur di dalam PMK tersebut.

    Originaly posted by ardyrh:

    apa itu berlaku hanya untuk WP OP yg "Bekerja" dan sudah dipotong pajaknya yang penghasilnya tidak lebih dari PTKP atau juga berlaku untuk WP OP yg sudah "tidak bekerja" yg otomatis tidak lebih PTKP?

    WP OP bekerja yang penghasilannya tidak melebihi PTKP saja dikecualikan, apa lagi yang tidak bekerja.
    Ketika pemberi kerja misalnya sudah terlanjur memotong pajak anda yang seharusnya secara kumulatif tidak dikenai pajak karena tidak lebih dari PTKP, Kewajiban dialah untuk mengembalikan pemotongan tersebut (ini dengan asumsi bahwa anda adalah pegawai tetap ya…). Sebab, diakhir tahun, pemberi kerja punya kewajiban untuk menghitung kembali PPh yang terutang dan telah dipotong.

    Salam

Viewing 16 - 16 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now