Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Pertanyaan mengenai upgrade NJOP ?
Pertanyaan mengenai upgrade NJOP ?
Dear rekan2..
Mohon pencerahannya:saya(orang pribadi) membeli sebidang tanah dan sedang dalam proses pembangunan, saya memakai jasa kontraktor u/ pembangunan tsb, dan saya punya niat menaikan nilai NJOP yg tercantum didalam PBB yg lama,
– pertanyaan saya, pada saat upgrade nilai NJOP gimana cara perhitungannya dan syarat2 apa yg mesti dipenuhi ?
– pada saat upgrade nilai NJOP apa mesti setor PPN ?
– jika mesti setor PPN, apa PPN yg di dpt dari Kontraktor bisa dikreditkan ?
– Aspek Pajak apa yg mesti dipenuhi ?salam
wendyupgrade nilai NJOP dilakukan dengan mengisi form SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) yang dapat diambil di KPP masing-masing.
isi SPOP berdasarkan keadaan yang ada pada bangunan tersebut, setelah lengkap dan ditanda tangani maka laporkan SPOP tersebut ke KPP lokasi bangunan berada.
Petugas akan melakukan verifikasi dan cek lapangan untuk mendapatkan keyakinan dan kebenaran data yang diisi SPOP. jika semua sudah selesai maka SPOP akan diinput dalam data perhitungan PBB yang hasil akhirnya adalah kelas bangunan dan nilai bangunan
Untuk aspek PPN nya bagaimana ya..?
PPN nya bila memenuhi ketentuan kegiatan membangun sendiri maka bisa dikenakan PPN Kegiatan Membangun Sendiri sebesar 4% dari biaya pembangunan
untuk aspek PPN bisa dikenakan kegiatan membangun sendiri, itupun dengan syarat luas bangunan lebih dari 300 m2, diperuntukan untuk tempat tinggal atau tempat usaha. Besarnya KMS sebesar 4 % dari biaya membangun, tidak termaksud harga perolehan tanah