Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pertanyaan mengenai PPh pasal 21
Pertanyaan mengenai PPh pasal 21
Selamat pagi, saya izin bertanya mengenai kasus PPh ps 21
Adi (direktur),status K/3, masa penghasilan jan-nov (akhir nov resign), ber-NPWP
Penghasilan neto 330.875.000
-/- PTKP 72.000.000
PKP 258.875.000
PPh 21 di pot. Masa sebelumnya -(tidak ada)
PPh 21 atas pkp setahun/disetahunkan = 5%x50jt , 15%x200jt , 25%x8.875.000
Total = 34.781.750
Pph pasal 21 telah dipotong 26.750.000
Maka,PPh 21 kurang bayar sebesar 7.968.750
Pertanyaan saya ,saat di SPT jumlah pajak yang dipotong itu nilai Kurang bayar sebesar 7.968.750 atau sebesar 34.781.750 ?
yg 34 jt itu rekan.
tp setahu saya kl resign pertengahan tahun begini, psti lbh bayar, ini kok malah krg bayar ya
yang 34.781.750 diisi pada poin 20 di 1721 nya (PPh 21 telah dipotong dan dilunasi)
- This reply was modified 1 year, 11 months ago by Yulianto SS.