Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Pertanyaan mengenai P3B dengan Korea Selatan

Tagged: , ,

  • Pertanyaan mengenai P3B dengan Korea Selatan

  • akbarmulyana

    Member
    24 November 2021 at 1:16 pm

    Dear rekan Ortax,

    Saat ini perusahaan saya sedang ada hubungan bisnis dengan 2 perusahaan di Korea Selatan yang berhubungan dengan jasa. Dengan pengerjaan di Korea Selatan dan bukan di Indonesia.

    Sepengertian saya, apabila dilakukan pekerjaannya di Indonesia maka pihak dari luar negeri yang diharuskan mengisi form DGT-1. Nah, apabila pekerjaan dilakukan di Korea Selatan, form apa saja yang dibutuhkan? Yang harus saya minta ke pihak Korea Selatan?

  • Riko Fatih Akbar

    Member
    25 November 2021 at 8:55 am

    Rekan bisa buat e-SKD dulu. Kalau persyaratan lain dari pemerintah korsel saya kurang tau

  • Ngobrol Pajak

    Member
    25 November 2021 at 9:06 am

    jadi rekan memberikan jasa ke LN ? atau menerima Jasa LN ?

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now