Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Pertanyaan mengenai P3B dengan Korea Selatan
Pertanyaan mengenai P3B dengan Korea Selatan
Dear rekan Ortax,
Saat ini perusahaan saya sedang ada hubungan bisnis dengan 2 perusahaan di Korea Selatan yang berhubungan dengan jasa. Dengan pengerjaan di Korea Selatan dan bukan di Indonesia.
Sepengertian saya, apabila dilakukan pekerjaannya di Indonesia maka pihak dari luar negeri yang diharuskan mengisi form DGT-1. Nah, apabila pekerjaan dilakukan di Korea Selatan, form apa saja yang dibutuhkan? Yang harus saya minta ke pihak Korea Selatan?
Rekan bisa buat e-SKD dulu. Kalau persyaratan lain dari pemerintah korsel saya kurang tau
jadi rekan memberikan jasa ke LN ? atau menerima Jasa LN ?
Viewing 1 - 3 of 3 replies