Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › persyaratan utuk menggunakan tarif p3b
persyaratan utuk menggunakan tarif p3b
dear kawan kawan ortax,
saya mau menanyakan apa saja syarat yang perlu disiapkan agar kita dapat memotong pph pasal 26 menggunakan tarif p3b?
kasusnya selama ini perusahaan saya menggross up pph 26 atas bunga yg di atas penghasilan intercompany di luar negeri, dan selama ini saya hanya potong grossup 20%. terimakasihPersyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b PER 24 th 2010 adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak:
a. menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini;
b. telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;
c. telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai
dengan kelaziman di negara mitra P3B;
d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak
yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang
setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; dan
e. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa
pajak terutangnya pajak.