Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Persyaratan untuk mengkreditkan PPN

  • Persyaratan untuk mengkreditkan PPN

     surya16 updated 14 years, 7 months ago 4 Members · 7 Posts
  • surya16

    Member
    10 May 2010 at 12:36 pm
  • surya16

    Member
    10 May 2010 at 12:36 pm

    Rekan-rekan ortax..
    Syarat agar PPN masukan dapat dikreditkan, salah satunya adalah sudah PKP, apakah ketentuan tersebut masih berlaku lagi… terima kasih

  • begawan5060

    Member
    10 May 2010 at 12:38 pm

    Masih…

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    10 May 2010 at 12:38 pm

    Masih.
    Catatan : Tidak semua PPN masukan bisa di Kreditkan.

  • surya16

    Member
    10 May 2010 at 12:40 pm

    Berarti, walau punya NPWP, jika tidak punya PKP, tidak boleh atau tidak bisa mengkreditkan pajak masukannya ya Pak?

  • aepklaten

    Member
    10 May 2010 at 12:44 pm
    Originaly posted by surya16:

    Berarti, walau punya NPWP, jika tidak punya PKP, tidak boleh atau tidak bisa mengkreditkan pajak masukannya ya Pak?

    yup, emangnya mau dikreditkan dengan apa? kan ga ada pajak kelauaran.

  • surya16

    Member
    10 May 2010 at 1:53 pm
    Originaly posted by aepklaten:

    yup, emangnya mau dikreditkan dengan apa? kan ga ada pajak kelauaran.

    iya ya…. kok saya jadi bingung sendiri…he…he….he… terima kasih rekan-rekan.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now