Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Persyaratan bagi WP orang pribadi sebagai pegawai swasta, jika pindah tempat bekerja.
Persyaratan bagi WP orang pribadi sebagai pegawai swasta, jika pindah tempat bekerja.
Oke.. bgitu rupanya,,
terima kasih ya rekan…Oke.. bgitu rupanya,,
terima kasih ya rekan…bagaimana cara merubah data jenis pekerjaan di npwp online pak ?
kalo saya ngisi formulir secara tertulis apa saya boleh mengirim formulir perubahan data npwpnya lewat pos ?- Originaly posted by moz:
ekan, syarat-syarat ketika melapor ke KPP jika pindah tempat bekerja apa saja?
berdasarkan KUP, pendaftaran NPWP untuk WP pribadi berdasarkan tempat tinggal. jadi kalau mau pindah tempat kerja, tidak ada masalah apa-apa.. karena tetap saja pada akhir tahun WP pribadi tersebut wajib melapor ke KPP setempat.
Lain cerita kalau WP pribadi pindah tempat tinggal.