Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Persediaan yang sudah rusak
rekan Ortex tolong kasi saya solusi…….. persediaan yang ada pd akhir tahun misal 800 jt tapi yang 400 jt sudah tidak layak untuk dijual bagai mana prosedur perlakuannya dan pencatatanya…?
Dear Leyla.
Yang rusak dan tidak layak dibuatkan Berita Acara yang mengukuhkan bahwa benar tidak layak dan rusak.
Biasanya jika Barang Impor harus diketahui Fihak Bea dan Cukai.Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Pajak menganut perhitungan persediaan dengan harga perolehan bkn net realizeable, jd tetap hrs msk ke dalam persediaan
Dear All Friend's
Pasal 10 Ayat (6) UU PPh No. 36 Tahun 2008 yang mulai brerlaku sejak 1 Januari 2009 sebagai berikut:
" Persediaan dan Pemakaian Persediaan untuk penghitungan Harga Pokok di Nilai berdasarkan Harga Perolehan yang dilakukan secara rat-rata (average) atau dengan cara mendahulukan Persediaan yang diperoleh Pertama (FIFO / First In First Out)".
Kasus Leyla dengan adanya Berita Acara dimana perangkaan Persediaan jumlahnya Lebih Kecil dari seharusnya akan mengundang otoritas Pajak dengan pertanyaan "kenapa" maka untuk jawabannya tunjukkan Berita Acara tsb sebagai Bukti Otentik agar tidak serta merta koreksi Positip melambung-lambung sesuai taksasi lambung.
Demikian
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Sdr Rizki SIAPA SAJAKAH YANG TERLIBAT DALAM PENANDATANGANAN BERITA ACARA TERSEBUT. APAKAH PIHAK LUAR HARUS TERLIBAT…..?
Dear Friend Leyla
Jika Persediaan barang eks Impor yang memperoleh Fasilitas biasanya perl,u Tanda Tangan Persetujuan Bea Dan Cukai.
Penanda Tangan adalah mereka yang dapat memberi keyakinan bahwa berita Acara tsb. otentik Bukti yang sah, jika perlu Notaris atau sejenisnya.
Demikian.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Kalo pengalaman sih, pemusnahan barang jika dilakukan sendiri ada tandatangan kelurahan.
Kalo dilakukan oleh pihak ketiga ya dokumen penyerahan dan berita acara pemusnahan dari pihak ketiga.
Bagaimana perlakuan perpajakannya, bagaimana dengan PPN yang terutang?