Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Persediaan yang sudah rusak

  • Persediaan yang sudah rusak

     rama updated 15 years, 8 months ago 5 Members · 9 Posts
  • Leyla

    Member
    27 October 2008 at 11:05 am

    rekan Ortex tolong kasi saya solusi…….. persediaan yang ada pd akhir tahun misal 800 jt tapi yang 400 jt sudah tidak layak untuk dijual bagai mana prosedur perlakuannya dan pencatatanya…?

  • Leyla

    Member
    27 October 2008 at 11:05 am
  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    27 October 2008 at 11:15 am

    Dear Leyla.

    Yang rusak dan tidak layak dibuatkan Berita Acara yang mengukuhkan bahwa benar tidak layak dan rusak.
    Biasanya jika Barang Impor harus diketahui Fihak Bea dan Cukai.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • gialloblu97

    Member
    27 October 2008 at 11:25 am

    Pajak menganut perhitungan persediaan dengan harga perolehan bkn net realizeable, jd tetap hrs msk ke dalam persediaan

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    27 October 2008 at 2:17 pm

    Dear All Friend's

    Pasal 10 Ayat (6) UU PPh No. 36 Tahun 2008 yang mulai brerlaku sejak 1 Januari 2009 sebagai berikut:

    " Persediaan dan Pemakaian Persediaan untuk penghitungan Harga Pokok di Nilai berdasarkan Harga Perolehan yang dilakukan secara rat-rata (average) atau dengan cara mendahulukan Persediaan yang diperoleh Pertama (FIFO / First In First Out)".

    Kasus Leyla dengan adanya Berita Acara dimana perangkaan Persediaan jumlahnya Lebih Kecil dari seharusnya akan mengundang otoritas Pajak dengan pertanyaan "kenapa" maka untuk jawabannya tunjukkan Berita Acara tsb sebagai Bukti Otentik agar tidak serta merta koreksi Positip melambung-lambung sesuai taksasi lambung.

    Demikian

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Leyla

    Member
    28 October 2008 at 11:51 am

    Sdr Rizki SIAPA SAJAKAH YANG TERLIBAT DALAM PENANDATANGANAN BERITA ACARA TERSEBUT. APAKAH PIHAK LUAR HARUS TERLIBAT…..?

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    28 October 2008 at 12:10 pm

    Dear Friend Leyla

    Jika Persediaan barang eks Impor yang memperoleh Fasilitas biasanya perl,u Tanda Tangan Persetujuan Bea Dan Cukai.

    Penanda Tangan adalah mereka yang dapat memberi keyakinan bahwa berita Acara tsb. otentik Bukti yang sah, jika perlu Notaris atau sejenisnya.

    Demikian.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • rohendy

    Member
    28 October 2008 at 9:03 pm

    Kalo pengalaman sih, pemusnahan barang jika dilakukan sendiri ada tandatangan kelurahan.

    Kalo dilakukan oleh pihak ketiga ya dokumen penyerahan dan berita acara pemusnahan dari pihak ketiga.

  • rama

    Member
    6 November 2008 at 8:56 am

    Bagaimana perlakuan perpajakannya, bagaimana dengan PPN yang terutang?

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now