Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › persediaan periodik
rekan, apakah pencatatan persediaan periodik dalam fiskal harus menggunakan fifo juga ?
tqdi fiskal bolehnya pakai fifo atau rata-rata. sama saja periodik atau perpetual
- Originaly posted by lilianaldi:
di fiskal bolehnya pakai fifo atau rata-rata. sama saja periodik atau perpetual
eh ini dasar hukumnya PER berapa yak?? mo liat peraturannya tapi ngga tau nomor berapa. thanks
- Originaly posted by Rewa:
eh ini dasar hukumnya PER berapa yak?? mo liat peraturannya tapi ngga tau nomor berapa. thanks
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1994 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1991 Pasal 10 ayat 6 - Originaly posted by lilianaldi:
di fiskal bolehnya pakai fifo atau rata-rata
kalo periodik kan mana bisa pakai fifo ? kalo perpetual bisa……solusinya ? tq
- Originaly posted by kurnia:
kalo periodik kan mana bisa pakai fifo ? kalo perpetual bisa……solusinya ? tq
knp tidak bisa rekan? pada metode fifo kan ketika di akhir periode diketahui HPP nya persediaan yg pertama kali masuk itu yg pertama dikeluarkan..
mohon koreksinya rekan.. - Originaly posted by milanello:
knp tidak bisa rekan? pada metode fifo kan ketika di akhir periode diketahui HPP nya persediaan yg pertama kali masuk itu yg pertama dikeluarkan..
sependapat
BisaSalam
Kalau barangnya jumlahnya ribuan macam pakai fifo cara manual repot amat
- Originaly posted by roberth:
Kalau barangnya jumlahnya ribuan macam pakai fifo cara manual repot amat
setuju, tp itu kan tergantung kebijakan perusahaan apakah ingin menggunakan sistem periodik atau perpetual. kalau ingin menggunakan FIFO dengan jumlah barang yg ribuan lebih baik pakai sistem perpetual aja.
mohon koreksinya..