Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Persediaan Barang Makanan dan Minuman masuk objek TA?
Persediaan Barang Makanan dan Minuman masuk objek TA?
Iya menurut hemat saya ungkapkan semua aset tambahan dalam artian aset yang memang belum dilaporkan dalam spt tahunan terakhir, atas kekurangan atau tidak dilaporkan sama sekali ada konsekuensinya. Jadi ungkapkan aset dengan jujur ya rekan-rekan, karena jika ditemukan data yang belum diungkapkan, maka atas data temuan tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan akan dikenakan tarif normal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
- Originaly posted by Evorius:
maksudnya gimana itu rekan??? bukankah kalo kas ada rekening koran ya? jadi pihak djp bisa ngcek??? bukankah begitu?? saya masih awam bgt soal pajak?? baru 2 bulan jadi karyawan. Kalo misal bisa langsung suntik dana sekarang 25.000.000 lalu lapor dana itu ada di 2015 ke bawah dan ikut tax amnesty. wah senang sekali saya.
kalo misal persediaan barang makanan dan minuman kan bisa di ubek-ubek lagi data lama, siapa tahu ada yg lupa di catat dalam spt tahunan 2015 ke bawah.
tapi ya itu wujudnya kan sudah tidak ada (sudah dikonsumsi), jadinya saya ragu bisa gak ikut TA apa engga.Bagaimana menurut rekan?
Kongkritnya begini rekan Evorius, Rekan ingin memanfaatkan TA karena agar sanksi admininistrasi dihapus:
1. Ada data persediaan di SPT 2015 Rp 100.000.000
2. Giro dibank Rp 20.000.000 di SPT 2015.
3. Uang tunai Rp 5.000.000 di SPT 2015
Rekan mengisi TA dengan menvantumkan harta tamhahan
1. Persediaan usaha kurang lapor Rp 10.000.000
2. Uang tunai ditangan kurang lapor Rp 10.000.000
Total harta kurang lapor Rp 20.000.000.
Selesai. Tebus sesuai tarif.
Buat surat pernyataan berikut lampiran + surat persyaratan lainnya.
Selesai.
Rekan tidak sebut tadi usaha ini badan atau WP perorangan.
Bahasan selanjutnya tdk bisa saya teruskan karena status perusahaan perorangan atau badan.
Selesai….rekan serahkan ke KPP…..selesai.
Dengan catatan bahwa rekan sudah pelajari dan paham ya formulir dan cara/tehnis pengisiannya + soft copy CDR berisi daftar harta dan hutang. Atau hal tehnis lainnya.
Selesai. Klu TA atas persediaan barang
Apakah seperti jurnal nya seperti ini
Persediaan 100 jt
Laba ditahan 100 jt- Originaly posted by Tari_2303:
Klu TA atas persediaan barang
Apakah seperti jurnal nya seperti ini
Persediaan 100 jt
Laba ditahan 100 jtUntuk Wajib pajak badan iya seperti itu rekan.
Atau wajib pajak yang harus menggunakan pembukuan.
- Originaly posted by Danilecarlo:
Kongkritnya begini rekan Evorius, Rekan ingin memanfaatkan TA karena agar sanksi admininistrasi dihapus:
1. Ada data persediaan di SPT 2015 Rp 100.000.000
2. Giro dibank Rp 20.000.000 di SPT 2015.
3. Uang tunai Rp 5.000.000 di SPT 2015
Rekan mengisi TA dengan menvantumkan harta tamhahan
1. Persediaan usaha kurang lapor Rp 10.000.000
2. Uang tunai ditangan kurang lapor Rp 10.000.000
Total harta kurang lapor Rp 20.000.000.
Selesai. Tebus sesuai tarif.
Buat surat pernyataan berikut lampiran + surat persyaratan lainnya.
Selesai.ini paham
Originaly posted by Danilecarlo:Rekan tidak sebut tadi usaha ini badan atau WP perorangan.
Bahasan selanjutnya tdk bisa saya teruskan karena status perusahaan perorangan atau badan.
Selesai….rekan serahkan ke KPP…..selesai.badan rekan (PT)
Originaly posted by Danilecarlo:Dengan catatan bahwa rekan sudah pelajari dan paham ya formulir dan cara/tehnis pengisiannya + soft copy CDR berisi daftar harta dan hutang. Atau hal tehnis lainnya.
Selesai.oo begitu, terima kasih atas informasinya rekan.
Maksud saya itu rekan Persediaan usaha dalam bentuk makanan dan minuman itu bisa masuk TA tidak???
Soalnya kan beda dari barang-barang yang lain, misal semen, pasir, mobil.
Kalo makanan dan minuman kan bisa langsung habis. Barang sekali pakai. Dalam akuntansi kan barang apaaaaa gitu, kurang paham saya soalnya bukan background akuntansi. Dan persediaan itu di tahun 2014.Nah kenapa saya ngotot ikut TA, karena saya mau menghapus sanksi administrasi.
- Originaly posted by Evorius:
Maksud saya itu rekan Persediaan usaha dalam bentuk makanan dan minuman itu bisa masuk TA tidak???
Soalnya kan beda dari barang-barang yang lain, misal semen, pasir, mobil.
Kalo makanan dan minuman kan bisa langsung habis. Barang sekali pakai. Dalam akuntansi kan barang apaaaaa gitu, kurang paham saya soalnya bukan background akuntansi. Dan persediaan itu di tahun 2014.Nah kenapa saya ngotot ikut TA, karena saya mau menghapus sanksi administrasi.
Sama saja bisa rekan
Masuk Persediaan Usaha .
Disamping itu harus ada data laporan SPT tahun 2015 (mutlak) Sebetulnya untuk harta tambahan bisa ditambahkan :
Furniture dan Peralatan Elektronik Rp 10.000.000
Kode Harta 055
Itu perusahaan pasti punya dan belum dilapor- Originaly posted by danilecarlo:
Sama saja bisa rekan
Masuk Persediaan Usaha .
Disamping itu harus ada data laporan SPT tahun 2015 (mutlak)dalam SPT tahunan 2015 ada kok rekan. Persediaan usaha bahan makanan dan minuman sebesar 50.000.000.
Bersyukur sekali kalo memang bisa.Originaly posted by danilecarlo:Sebetulnya untuk harta tambahan bisa ditambahkan :
Furniture dan Peralatan Elektronik Rp 10.000.000
Kode Harta 055
Itu perusahaan pasti punya dan belum dilaporkalo ini tidak mungkin ada. Kan sudah saya sebut kalo aset dalam hotel ini hanya kas, bahan-bahan makanan dan minuman.
Semua bangunan, perlengkapan dan peralatan adalah milik perusahaan sebelah, - Originaly posted by Evorius:
kalo ini tidak mungkin ada. Kan sudah saya sebut kalo aset dalam hotel ini hanya kas, bahan-bahan makanan dan minuman.
Semua bangunan, perlengkapan dan peralatan adalah milik perusahaan sebelah,Ya bahan makanan dan minuman serta yang uang tunai saja ditambah untuk dilaporkan sebagai harta tambahan yg kurang dilaporkan untuk ikut TA.