Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Persediaan barang dagang untuk WPOP UMKM (PPh 46) belum dilapor di SPT 2015, masuk penambahan harta?
Persediaan barang dagang untuk WPOP UMKM (PPh 46) belum dilapor di SPT 2015, masuk penambahan harta?
Mau tanya rekan, untuk WPOP dengan UMKM omzet dibawah 4,8 M pertahun. Apakah persediaan barang dagang ikut serta dimasukkan kedalam penambanan harta, dengan kondisi SPT tahun 2015 dan SPT sebelumnya tidak pernah dimasukkan karena sejatinya persediaan barang dagang tidak ikut serta sebagai harta bagi WPOP karena tiap bulan selalu bayar pajak dari omxet sebesar 1%..
Mohon para tetua bisa kasih pencerahan….Sebagai tambahan….. WPOP umkm ini melakukan pencatatan,…. bukan pembukuan… Karena kalau pembukuan, jelas persediaan termasuk hartanya nanti….
ya rekan, masukkan saja dengan kode 023
Nah, masalahnya kemarin saya ke KPP Jakarta tempat terdaftarnya NPWP tsb dan berkonsultasi disana. Helpdesknya menyatakan, jika WPOP yang menggunakan PP 46, maka persediaan barangnya tidak perlu disertakan lagi, JIKA menggunakan pencatatan,…. namun jika menggunakan pembukuan, baru disertakan,….
Nah, adakah PMK nya atau juklaknya atau apapun yang bisa menjelaskan secara terperinci masalah tersebut?