Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Persediaan barang dagang untuk WPOP UMKM (PPh 46) belum dilapor di SPT 2015, masuk penambahan harta?

  • Persediaan barang dagang untuk WPOP UMKM (PPh 46) belum dilapor di SPT 2015, masuk penambahan harta?

     studycenter updated 8 years, 3 months ago 2 Members · 5 Posts
  • studycenter

    Member
    22 August 2016 at 11:04 am
  • studycenter

    Member
    22 August 2016 at 11:04 am

    Mau tanya rekan, untuk WPOP dengan UMKM omzet dibawah 4,8 M pertahun. Apakah persediaan barang dagang ikut serta dimasukkan kedalam penambanan harta, dengan kondisi SPT tahun 2015 dan SPT sebelumnya tidak pernah dimasukkan karena sejatinya persediaan barang dagang tidak ikut serta sebagai harta bagi WPOP karena tiap bulan selalu bayar pajak dari omxet sebesar 1%..
    Mohon para tetua bisa kasih pencerahan….

  • studycenter

    Member
    22 August 2016 at 11:15 am

    Sebagai tambahan….. WPOP umkm ini melakukan pencatatan,…. bukan pembukuan… Karena kalau pembukuan, jelas persediaan termasuk hartanya nanti….

  • hendraprasetio

    Member
    22 August 2016 at 11:33 am

    ya rekan, masukkan saja dengan kode 023

  • studycenter

    Member
    22 August 2016 at 11:59 am

    Nah, masalahnya kemarin saya ke KPP Jakarta tempat terdaftarnya NPWP tsb dan berkonsultasi disana. Helpdesknya menyatakan, jika WPOP yang menggunakan PP 46, maka persediaan barangnya tidak perlu disertakan lagi, JIKA menggunakan pencatatan,…. namun jika menggunakan pembukuan, baru disertakan,….

    Nah, adakah PMK nya atau juklaknya atau apapun yang bisa menjelaskan secara terperinci masalah tersebut?

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now