Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › persediaan atas konsinyasi
salam rekan,
saya mau tanya, atas barang konsinyasi di dalam neraca apakah dianggap persediaan barang atau tidak rekan? terima kasih- Originaly posted by takonpajek:
saya mau tanya, atas barang konsinyasi di dalam neraca apakah dianggap persediaan barang atau tidak rekan?
Sebenarnyakan konsinyasi barang titipan saja, jadi tidak perlu di masukkkan ke MI. persedian
Salam,
Iya barang konsinyasi pada prinsipnya hanya barang titipan. Barang titipan tidak memenuhi definisi atau kriteria sebuah aset sehingga tidak diakui sebagai persediaan.Makasih.
Viewing 1 - 4 of 4 replies