Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › persediaan
Dear ortax,
mau tanya, gmn cara menghapus kelebihan pencatatan inventory pada laporan keuangan komersial dan pajak?apakah ada syaratnya?n diatur dlm peraturan apa?Tq utk bantuannyaUntuk kepentingan pajak, tidak perlu dihapus, hanya saja dilakukan koreksi atas akun akun terkait.
Misalnya dengan adanya kelebihan pencatatan persediaan mengakibatkan COGS terlalu kecil. Maka yang dikoreksi terkait perhitungan PPh Badan adalah koreksi negatif untuk COGS
Koreksi negatif adalah koreksi yang berdampak pada berkurangnya penhhasilan menurut pajak.ooo,,,trimakasih rekan "yakinlah". untuk hal ini ada peraturan yg menjelaskan tdk?
Hak ini masuk dalam ranah Akuntansi Pajak, yaitu gabungan antara akuntansi dan pajak. Yang jelas ini merupakan penerapan peUU pajak.