Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › perpindahan op ke badan hukum
perpindahan op ke badan hukum
Dear ortax,
saya ambil gaji dari cv saya, terus katanya kalau cv tidak boleh ambil gaji ya? bolehnya ambil prive kan? nah sedangkan saya selama 1 tahun berjalan mendapat gaji dari cv saya dan cv saya sudah melaporkannya.
gimana solusinya rekan??- Originaly posted by FASED:
saya
Rekan ini karyawan murni / pemilik modal?
pemilik modal , jadi gimana?
- Originaly posted by FASED:
pemilik modal , jadi gimana?
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
2 November 1989SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 37/PJ.42/1989TENTANG
GAJI PEGAWAI MERANGKAP ANGGOTA DARI SUATU CV YANG MODALNYA TIDAK TERBAGI ATAS
SAHAM, FIRMA, KONGSI ATAU PERSEKUTUANDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan berkenaan dengan pembebanan biaya atas gaji dari pegawai
yang juga sebagai anggota dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, firma,
kongsi atau persekutuan maka untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai
berikut :
1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-undang Pajak Penghasilan 1984,
pembagian keuntungan dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham,
firma, kongsi dan persekutuan kepada para anggotanya, tidak termasuk sebagai obyek PPh, atau
dengan kata lain penghasilan yang diterima atau diperoleh para anggota dari badan-badan tersebut
dikecualikan dari pengenaan PPh.2. Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 tersebut bertitik
tolak pada kenyataan bahwa setiap anggota dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak
terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan adalah pemilik dari badan-badan tersebut,
sehingga dengan telah dikenakan PPh terhadap penghasilan dari badan-badan itu, maka atas
penghasilan yang sama tidak lagi dikenakan PPh terhadap para anggota selaku pemilik.3. Sebagai pemilik dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham,
firma, kongsi atau persekutuan, setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari badan-badan
tersebut, dengan nama dan bentuk apapun, termasuk gaji, honorarium, pemakaian hasil, pengambilan
prive, dan sebagainya dan bagi badan-badan yang bersangkutan tidak boleh dibebankan sebagai
biaya dan bagi pemilik bukan sebagai obyek Pajak Penghasilan.4. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka gaji yang dibayarkan oleh suatu perseroan komanditer
yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan kepada pegawai
yang juga adalah anggota/pemilik dari badan-badan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya
dan bagi yang menerimanya bukan sebagai penghasilan, dan oleh karena itu atas pembayaran
tersebut tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD