Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perpindahan kantor Pusat ke Cabang
Dear Rekan..
Mohon bantuan, saran dan peraturan yg mendukung untuk case berikut ini:
Perusahaan t4 saya bekerja adalah PMA di kantor cabang (Sumatera) dan kantor pusat kami ada di Jakarta, dan trdaftar di salah 1 KPP PMA di Jkrta.
Akan tetapi kantor pusat di Jakarta akan di pindahkan ke cabang (sumatera), sehingga kantor pusat di Jakarta tidak ada lagi.
Mohon bantuan rekan2, bagaimanakah mengurus perpindahan tersebut, dan apakah kami akan tetap terdaftar sbg PKP yg di PMA jakarta?
mohon juga rekomendasi peraturan yg mendukung mengenai surat/Form perpindahan tersebut.
Terima kash rekan
salam
Viewing 1 - 2 of 2 replies