Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › perpindahan Barang dari Cabang ke Pusat,..
perpindahan Barang dari Cabang ke Pusat,..
mohon pencerahaan nya,…
kepada rekan2 Ortax,..
perpindahan Barang dari Cabang ke Pusat apa di kenakan PPN ???
perpindahan itu hanya di sebabkan karna Surat2 izin ada pada Pusat,.kena pak.
Menurut saya pindah barang ke cabang tidak dikenakan PPN sepanjang pusat merupakan Centralisasi PPN, terkecuali pindah barang ke cabang dimana PPN tdk centralisasi dan cabang merupakan PKP (KPP berbeda).
kalo pusat PKP, tetap kena PPN walaupun Cabang tdk PKP
Penyerahan barang dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya terutang PPN, kecuali WP adalah pemusatan PPN
Dear All
1. Pengertian Perpindahan Barang dari sudut UU PPN adalah "Penyerahan Barang / Barang Kena Pajak/ Barang Hasil Proses Pabrikasi yang memiliki Nilai Tambah / value added;
2. Berdasarkan Ketetuan Hukum Pajak Material UU PPN No. 8 Th. 1983 stdtd UU No. 11 Th. 1994 stdtd UU No. 18 Th. 2000 Pasal 1 A Ayat (1) Huruf ditetapkan sbb:
"Penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan Penyerahan Barang Kena Pajak Antar Cabang, merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak yang menjadi Obyek Pemungutan PPN.Demikian.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
04 Feb 2009 14:38 •
Dear All
1. Pengertian Perpindahan Barang dari sudut UU PPN adalah "Penyerahan Barang / Barang Kena Pajak/ Barang Hasil Proses Pabrikasi yang memiliki Nilai Tambah / value added;
2. Berdasarkan Ketetuan Hukum Pajak Material UU PPN No. 8 Th. 1983 stdtd UU No. 11 Th. 1994 stdtd UU No. 18 Th. 2000 Pasal 1 A Ayat (1) Huruf f ditetapkan sbb:
"Penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan Penyerahan Barang Kena Pajak Antar Cabang, merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak yang menjadi Obyek Pemungutan PPN.Demikian.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.