Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perpindahan alamat surat menyurat
Dear All,
boleh tolong pencerahannya. perusahaan saya sebuah proyek dan Alamat npwp terdaftar sesuai alamat proyek. namun saat ini proyek sedang suspen, tapi masih melapor ppn dan pph secara berkala. yang mau saya tanyakan, saya ingin mengajukan perubahan alamat surat menyurat saja menjadi alamat HO saya (tanpa mengubah alamat NPWP) apakah bisa? jika bisa, formulir apa yang saya isi ya. mohon dibantu
terima kasih
Bisa via online ke nomor telpon 1500200 Kring Pajak rekan. setau saya ubah data bisa lewat itu silahkan dicoba
Viewing 1 - 2 of 2 replies