Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perpanjangan SPT Tahunan
Dear rekan ortax,
Saya ingin bertanya, kalau april kemarin saya sudah mengajukan spt perpanjangan ,dimana saya ingin dilakukan perpanjangan sampai dengan tanggal 31 juni,Lalu saya mendapatkan surat pajak beberapa hari lalu,isinya bahwa perpanjangan saya hanya diterima sampai tanggal 31 mei. Pertanyaan saya :
1. Bolehkan saya mengajukan perpanjangan spt tahunan lagi?Krn alasan saya adalah audit report belum selesai dibuat.
2. Apakah ada rujukan dari Undang- Undang?pasal brp?Regards,
WirataDear rekan ortax,
Saya ingin bertanya, kalau april kemarin saya sudah mengajukan spt perpanjangan ,dimana saya ingin dilakukan perpanjangan sampai dengan tanggal 31 juni,Lalu saya mendapatkan surat pajak beberapa hari lalu,isinya bahwa perpanjangan saya hanya diterima sampai tanggal 31 mei. Pertanyaan saya :
1. Bolehkan saya mengajukan perpanjangan spt tahunan lagi?Krn alasan saya adalah audit report belum selesai dibuat.
2. Apakah ada rujukan dari Undang- Undang?pasal brp?Regards,
Wirataadakah yang bisa membantu saya?bingung krn hr ini harus melaporkan spt
adakah yang bisa membantu saya?bingung krn hr ini harus melaporkan spt
saya rasa anda harus minta saran dari AR anda..
saya rasa anda harus minta saran dari AR anda..
- Originaly posted by lukireinaldi:
31 juni
yakin 31 juni ?
Originaly posted by lukireinaldi:perpanjangan spt tahunan lagi?
setahu saya gak bisa
- Originaly posted by lukireinaldi:
31 juni
yakin 31 juni ?
Originaly posted by lukireinaldi:perpanjangan spt tahunan lagi?
setahu saya gak bisa
coba tanya AR nya langsung aja. biar jelas.
coba tanya AR nya langsung aja. biar jelas.
- Originaly posted by lukireinaldi:
1. Bolehkan saya mengajukan perpanjangan spt tahunan lagi?Krn alasan saya adalah audit report belum selesai dibuat.
Tidak Boleh
Originaly posted by lukireinaldi:2. Apakah ada rujukan dari Undang- Undang?pasal brp?
Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c UU KUP untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Originaly posted by lukireinaldi:
1. Bolehkan saya mengajukan perpanjangan spt tahunan lagi?Krn alasan saya adalah audit report belum selesai dibuat.
Tidak Boleh
Originaly posted by lukireinaldi:2. Apakah ada rujukan dari Undang- Undang?pasal brp?
Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c UU KUP untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Originaly posted by hendrioye:
yakin 31 juni ?
30 JUNI,ralat 🙂
Originaly posted by tanugroho471:Tidak Boleh
tadi saya sempat bertanya ke kring pajak,dan diberi jawaban seperti yg anda tulis:
"Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c UU KUP untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."orang kring pajak tersebut mengatakan bahwa,di dalam uu kup tersebut,hanya ditulis 2 bulan sejak batas waktu penyampaian spt tahunan,jadi kata orang kring pajak tadi,walaupun sudah dapat surat dari kantor pajak bahwa harus dilaporkan bulan mei tanggal 30,tetapi kalau audit reportnya belum selesai,maka boleh disampaikan lagi,asalkan jgn melewati batas 2 bulan sejak batas waktu penyampaian spt tahunan
- Originaly posted by hendrioye:
yakin 31 juni ?
30 JUNI,ralat 🙂
Originaly posted by tanugroho471:Tidak Boleh
tadi saya sempat bertanya ke kring pajak,dan diberi jawaban seperti yg anda tulis:
"Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c UU KUP untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."orang kring pajak tersebut mengatakan bahwa,di dalam uu kup tersebut,hanya ditulis 2 bulan sejak batas waktu penyampaian spt tahunan,jadi kata orang kring pajak tadi,walaupun sudah dapat surat dari kantor pajak bahwa harus dilaporkan bulan mei tanggal 30,tetapi kalau audit reportnya belum selesai,maka boleh disampaikan lagi,asalkan jgn melewati batas 2 bulan sejak batas waktu penyampaian spt tahunan