Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perpanjangan SPT Tahunan

  • Perpanjangan SPT Tahunan

     Aries Tanno updated 10 years, 11 months ago 7 Members · 37 Posts
  • LukiReinaldi

    Member
    30 May 2013 at 4:31 pm

    Dear rekan ortax,

    Saya ingin bertanya, kalau april kemarin saya sudah mengajukan spt perpanjangan ,dimana saya ingin dilakukan perpanjangan sampai dengan tanggal 31 juni,Lalu saya mendapatkan surat pajak beberapa hari lalu,isinya bahwa perpanjangan saya hanya diterima sampai tanggal 31 mei. Pertanyaan saya :
    1. Bolehkan saya mengajukan perpanjangan spt tahunan lagi?Krn alasan saya adalah audit report belum selesai dibuat.
    2. Apakah ada rujukan dari Undang- Undang?pasal brp?

    Regards,
    Wirata

  • LukiReinaldi

    Member
    30 May 2013 at 4:31 pm

    Dear rekan ortax,

    Saya ingin bertanya, kalau april kemarin saya sudah mengajukan spt perpanjangan ,dimana saya ingin dilakukan perpanjangan sampai dengan tanggal 31 juni,Lalu saya mendapatkan surat pajak beberapa hari lalu,isinya bahwa perpanjangan saya hanya diterima sampai tanggal 31 mei. Pertanyaan saya :
    1. Bolehkan saya mengajukan perpanjangan spt tahunan lagi?Krn alasan saya adalah audit report belum selesai dibuat.
    2. Apakah ada rujukan dari Undang- Undang?pasal brp?

    Regards,
    Wirata

  • LukiReinaldi

    Member
    30 May 2013 at 4:31 pm
  • LukiReinaldi

    Member
    31 May 2013 at 8:52 am

    adakah yang bisa membantu saya?bingung krn hr ini harus melaporkan spt

  • LukiReinaldi

    Member
    31 May 2013 at 8:52 am

    adakah yang bisa membantu saya?bingung krn hr ini harus melaporkan spt

  • yayu12

    Member
    31 May 2013 at 8:55 am

    saya rasa anda harus minta saran dari AR anda..

  • yayu12

    Member
    31 May 2013 at 8:55 am

    saya rasa anda harus minta saran dari AR anda..

  • hendrioye

    Member
    31 May 2013 at 8:58 am
    Originaly posted by lukireinaldi:

    31 juni

    yakin 31 juni ?

    Originaly posted by lukireinaldi:

    perpanjangan spt tahunan lagi?

    setahu saya gak bisa

  • hendrioye

    Member
    31 May 2013 at 8:58 am
    Originaly posted by lukireinaldi:

    31 juni

    yakin 31 juni ?

    Originaly posted by lukireinaldi:

    perpanjangan spt tahunan lagi?

    setahu saya gak bisa

  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    31 May 2013 at 9:36 am

    coba tanya AR nya langsung aja. biar jelas.

  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    31 May 2013 at 9:36 am

    coba tanya AR nya langsung aja. biar jelas.

  • tanugroho471

    Member
    31 May 2013 at 9:41 am
    Originaly posted by lukireinaldi:

    1. Bolehkan saya mengajukan perpanjangan spt tahunan lagi?Krn alasan saya adalah audit report belum selesai dibuat.

    Tidak Boleh

    Originaly posted by lukireinaldi:

    2. Apakah ada rujukan dari Undang- Undang?pasal brp?

    Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c UU KUP untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • tanugroho471

    Member
    31 May 2013 at 9:41 am
    Originaly posted by lukireinaldi:

    1. Bolehkan saya mengajukan perpanjangan spt tahunan lagi?Krn alasan saya adalah audit report belum selesai dibuat.

    Tidak Boleh

    Originaly posted by lukireinaldi:

    2. Apakah ada rujukan dari Undang- Undang?pasal brp?

    Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c UU KUP untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • LukiReinaldi

    Member
    31 May 2013 at 12:37 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    yakin 31 juni ?

    30 JUNI,ralat 🙂

    Originaly posted by tanugroho471:

    Tidak Boleh

    tadi saya sempat bertanya ke kring pajak,dan diberi jawaban seperti yg anda tulis:
    "Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c UU KUP untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

    orang kring pajak tersebut mengatakan bahwa,di dalam uu kup tersebut,hanya ditulis 2 bulan sejak batas waktu penyampaian spt tahunan,jadi kata orang kring pajak tadi,walaupun sudah dapat surat dari kantor pajak bahwa harus dilaporkan bulan mei tanggal 30,tetapi kalau audit reportnya belum selesai,maka boleh disampaikan lagi,asalkan jgn melewati batas 2 bulan sejak batas waktu penyampaian spt tahunan

  • LukiReinaldi

    Member
    31 May 2013 at 12:37 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    yakin 31 juni ?

    30 JUNI,ralat 🙂

    Originaly posted by tanugroho471:

    Tidak Boleh

    tadi saya sempat bertanya ke kring pajak,dan diberi jawaban seperti yg anda tulis:
    "Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c UU KUP untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

    orang kring pajak tersebut mengatakan bahwa,di dalam uu kup tersebut,hanya ditulis 2 bulan sejak batas waktu penyampaian spt tahunan,jadi kata orang kring pajak tadi,walaupun sudah dapat surat dari kantor pajak bahwa harus dilaporkan bulan mei tanggal 30,tetapi kalau audit reportnya belum selesai,maka boleh disampaikan lagi,asalkan jgn melewati batas 2 bulan sejak batas waktu penyampaian spt tahunan

Viewing 1 - 15 of 37 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now