Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PERPANJANGAN SERTIFIKAT DIGITAL
PERPANJANGAN SERTIFIKAT DIGITAL
selamat malam rekan" dan para senior.
yang mau saya tanyakan bagaimana kalo spt badan belum dimasukan karena pada 30/04/2017 mengajukan permohonan perpanjangan penyampaian spt tahunan. apakah harus masukin spt dulu atau bisa pakai 1771 Y ?iya harus memasuki SPT 1711 Y dulu baru bisa perpanjangan
sifatnya tidaklah permohonan tp hanya pemberitahuan saja ke KPP
Viewing 1 - 3 of 3 replies