Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan perpanjangan PPh Badan

  • perpanjangan PPh Badan

     joeardy updated 14 years, 8 months ago 7 Members · 8 Posts
  • Ella

    Member
    21 April 2010 at 4:39 pm

    DEar All Rekan Ortax

    masih bisakah melakukan perpanjangan waktu penyampaian spt tahunan 2009, jika bisa form apa yang digunakan, bisa didownload dimana?

    Thanks

  • Ella

    Member
    21 April 2010 at 4:39 pm
  • kurnia

    Member
    21 April 2010 at 4:46 pm
    Originaly posted by ella:

    asih bisakah melakukan perpanjangan waktu penyampaian spt tahunan 2009, jika bisa form apa yang digunakan, bisa didownload dimana?

    bisa….cuma 2 bulan….pake form 1771 Y dulu …….download aja di ortax…..

  • rheza

    Member
    21 April 2010 at 4:46 pm

    bisa, dasar hukumnya adalah UU No. 28 KUP Tahun 2007 pasal 3 (4): WP dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis (yaitu : “Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan”, selanjutnya disebut “Pemberitahuan”). atau dengan cara lain kepada DJP yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan PMK. dapat memakai Hardcopy Form 1771-Y/1771-$Y bagi WP Badan sebagaimana dimaksud pada Lampiran I PER-21, atau

  • Hanif

    Member
    21 April 2010 at 10:48 pm

    Setuju
    Caranya :
    Ajukan pemberitahuan perpanjangan tertulis, dalam bahasa indonesia
    Sampaikan ke Dirjen Pajak melalui Kepala KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan terlampaui
    Buat dan sampaikan SPT sementara menggunakan form 1771 Y.
    Kalau ada PPh kurang bayar di dalam SPT tersebut, lunasi dulu dan SSPnya lampirkan di SPT Tahunan sementara yang disampaikan.
    Waktu perpanjangan samapi 2 bulan

    Salam

  • w2nz1976

    Member
    22 April 2010 at 6:35 am

    Saya sudah selesai membuat SPT PPh badan lengkap beserta lampiran. Namun pihak direksi dan komisaris menginginkan SPT disampaikan berdasarkan hasil audit. Nah, masalahnya hasil audit diperkirakan sampai akhir April ini blum selesai. Bagaimana sebaiknya pelaporan SPT saya :
    1. Apakah mengajukan permohonan perpanjangan penyampaian SPT; atau
    2. Menyampaikan SPT yg sudah selesai (belum audit), kemudian setelah hasil audit keluar, baru dibuat pembetulan SPT.

    Bagaimana menurut rekan2 ortax ? Apa untung ruginya dua opsi di atas? Mohon sarannya. Terima kasih.

  • dedhe

    Member
    22 April 2010 at 8:05 am
    Originaly posted by w2nz1976:

    1. Apakah mengajukan permohonan perpanjangan penyampaian SPT; atau

    Meminta perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan, tetap saja harus melaporkan SPT Tahunan dengan form 1771 Y
    Saran saya laporkan saja dulu SPT sementara, toh anda tetap dapat menyampaikan SPT pembetulan..

  • joeardy

    Member
    22 April 2010 at 8:21 am

    Benar dan perhitungan sementara LK dan setor perkiraan PPh terutanh, untuk menghindari sanksi terlambat bayar dan terlambat lapor boozzzz,

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now