Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Perpanjangan insentif PPh 21
Perpanjangan insentif PPh 21
Untuk pengajuan insentif pajak sudah dapat diajukan melalui laman DJP online.
Namun untuk insentif PPh 21, bagi Perusahaan dengan NPWP status cabang tidak bisa mengajukan, harus dengan NPWP status Pusat.
Bagaimana cara Pemanfaatan insentif PPh 21 dengan berstatus cabang?
Karena pelaporan SPT PPh 21 dilakukan dengan NPWP cabang, Namun DTP dengan NPWP Pusat ?
Mohon masukannya- Originaly posted by suzanty:
Untuk pengajuan insentif pajak sudah dapat diajukan melalui laman DJP online.
Namun untuk insentif PPh 21, bagi Perusahaan dengan NPWP status cabang tidak bisa mengajukan, harus dengan NPWP status Pusat.
Bagaimana cara Pemanfaatan insentif PPh 21 dengan berstatus cabang?
Karena pelaporan SPT PPh 21 dilakukan dengan NPWP cabang, Namun DTP dengan NPWP Pusat ?
Mohon masukannyaSaya juga mengalamai hal yang sama. Apakah rekan2 sudah ada solusinya? padahal tahun sebelumnya bisa diterima permohonannya.