Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Perpanjangan HGU
Dear Rekan dan Master ..
mohon pencerahannya apakah dalam perpanjangan HGU untuk perkebunan tetap ditagih/membayar BPHTB mohon dengan sangat dasar hukum serta aturan lainnya…wassalam terima kasih
membayar uang pemasukan sesuai peraturan no 4 tahun 98 Menteri agraria
- Originaly posted by dkurnia2001:
membayar uang pemasukan sesuai peraturan no 4 tahun 98 Menteri agraria
terimaksih rekan/suhu namun setelah ditanya ke notaris atw bagian legal perusahaan ..mereka menyatakan tetap membayar BPHTB..jadi bingung mohon sangat ,,peraturan detail y rekan master
- Originaly posted by bezita:
mohon pencerahannya apakah dalam perpanjangan HGU untuk perkebunan tetap ditagih/membayar BPHTB mohon dengan sangat dasar hukum serta aturan lainnya…
wassalam terima kasih
setahu saya tidak.. Pasal 3 UU No. Tahun 2000
kalo di uu 28 2009 ambigu , bisa kena bisa nggak