Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perpajakan Warisan
Dear rekan semua,
Tn. A meninggal dunia dan tidak memiliki NPWP. Tn. A meninggalkan warisan berupa rumah di luar negeri kepada anak-anaknya (ada yang memiliki NPWP dan ada yg tidak karena status ibu rumah tangga) dan sudah di buatkan akta warisnya. Saat ini rumah tersebut sudah terjual dan di proses oleh notaris di negara tersebut untuk pencairan uang hasil penjualan rumah tsb.
Sebelumnya rumah tersebut kosong dan tidak di pergunakan apa2 karena hanya aset dan rumah tsb sudah dibaliknama atas nama ahli waris.
Apakah DJP dapat melakukan penagihan pajak atas warisan tersebut kepada ahli warisnya? mengingat Tn. A tidak pernah melaporkan asetnya tersebut semasa hidupnya (tidak ber-NPWP). Mohon petunjuknya. Thank you 🙂
PS : Ny. A masih idup dan juga tidak ber-NPWP.
kayaknya berhubung harta tersebut belum pernah dipajaki (karena milik ortu yang tidak ber npwp), maka anak yang memiliki penghasilan di atas ptkp yang menerima warisan itu, harus membayar pajaknya (diakui tambahan penghasilan)
apabila ada ahli waris yg tidak memiliki pekerjaan dan berstatus ibu rumah tangga bagaimana ya?bagaimana perhitungan pajak dan ketentuan2nya?
Terima kasih
1. untuk ahli waris yang punya penghasilan di atas ptkp: warisan (dari ortu non npwp) dianggap tambahan penghasilan. jadi terkena tarif pajak normal. pph pasal 17.
2. untuk ahli waris yang penghasilan di bawah ptkp: bukan obyek pajak. pajak rp 0.
3. untuk ibu rumah tangga: sesuai uu, ibu rumah tangga ikut suami. jadi bila suami punya penghasilan di atas ptkp maka berlaku no1. bila suami penghasilan di bawah ptkp berlaku no 2.Untuk pajak jual beli rumah tetap dikenakan di luar negeri, sesuai aturan yang ada…
sedangkan untuk hasil penjualan yang dibagi sesuai akta warisnya tidak terutang PPH
UU PPH no 36 2008 pasal 4@dkurnia2001
Perhitungan pajaknya bagaimana ya?misalkan uang hasil penjualan tersebut masing2 ahli waris mendapatkan 1M, maka berapa pajak yang harus dibayarkan?@ciptahalim
Untuk pajak jual beli rumah tersebut apakah nantinya di indonesia juga di minta jg?bukankah transaksi di luar negeri, sudah di bayarkan di sana pajaknya?@dkurnia2001 @ciptahalim
Sorry ada tambahan pertanyaan, jadi bagaimana ya aturan sebenarnya?karena kok berbeda pendapat dari kalian ber 2 :O
Terima kasih banyak sebelumnya
- Originaly posted by dkurnia2001:
kayaknya berhubung harta tersebut belum pernah dipajaki (karena milik ortu yang tidak ber npwp), maka anak yang memiliki penghasilan di atas ptkp yang menerima warisan itu, harus membayar pajaknya (diakui tambahan penghasilan)
Originaly posted by dkurnia2001:1. untuk ahli waris yang punya penghasilan di atas ptkp: warisan (dari ortu non npwp) dianggap tambahan penghasilan. jadi terkena tarif pajak normal. pph pasal 17.
2. untuk ahli waris yang penghasilan di bawah ptkp: bukan obyek pajak. pajak rp 0.
3. untuk ibu rumah tangga: sesuai uu, ibu rumah tangga ikut suami. jadi bila suami punya penghasilan di atas ptkp maka berlaku no1. bila suami penghasilan di bawah ptkp berlaku no 2.Pernyataan rekan yg pertama mengatakan harus dikenakan PPh sedang dipernyataan kedua ada pembagian lg, saya jadi bingung. Dasar acuan/peraturan rekan mengatakan pembagian seperti itu apa ya rekan?
Dear All,
pertanyaan dari 272829 adalah:
tn A sudah meninggal punya rumah di luar negeri tapi tidak punya npwp.
rumah itu oleh para ahli waris dijual di luar negeri dan uangnya dibagi 3. (ada 3 ahli waris: yang adalah anak penghasilan di atas ptkp, ada lagi anak yang tidak punya penghasilan, ada lagi anak yang berstatus ibu rumah tangga).
apakah terutang pajak?jadi, jawaban saya adalah:
1. untuk ahli waris yang punya penghasilan di atas ptkp: warisan (dari ortu non npwp) dianggap tambahan penghasilan. jadi terkena tarif pajak normal. pph pasal 17.
2. untuk ahli waris yang penghasilan di bawah ptkp: bukan obyek pajak. pajak rp 0.
3. untuk ibu rumah tangga: sesuai uu, ibu rumah tangga ikut suami. jadi bila suami punya penghasilan di atas ptkp maka berlaku no1. bila suami penghasilan di bawah ptkp berlaku no 2.acuannya adalah peraturan pemerintah yang mengatur tax amnesty kapan hari. nomornya lupa.
di sana ditulis: yang menjadi objek pajak TA adalah warisan (yang belum pernah dilaporkan oleh ortu) yang diterima oleh anak yang berpenghasilan di atas ptkp
Dear dkurnia2001,
Untuk nomor 1, perhitungan pajaknya bagaimana ya pak?berapa persen dari nilai warisan yang diterima?Sedangkan,
Untuk nomor 2 atau 3, ketika menerima warisan tersebut sudah di terima dan uangnya akan di masukkan ke bank untuk di deposito kan dan di kemudian hari mendapat surat dari kantor pajak yang menanyakan asal dana tersebut, keperluan apa saja ya sekiranya yg digunakan untuk membuktikan?
Terima kasih banyak untuk jawaban dan masukannya, apabila ada yang salah dari pertanyaan saya mohon maaf karena benar2 awam soal perpajakan
- Originaly posted by dkurnia2001:
acuannya adalah peraturan pemerintah yang mengatur tax amnesty kapan hari. nomornya lupa.
Maaf rekan, mungkin peraturan yg rekan maksud adalah ini ya pasal 2 PER 11 Tahun 2016 :
(1) Termasuk dalam pengertian Harta tambahan sebagaimana dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 tentang Pengampunan Pajak merupakan:
a. harta warisan; dan/atau
b. harta hibahan yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat,
yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
(2) Harta warisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bukan merupakan objek Pengampunan Pajak apabila:
a. diterima oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau
b. harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pewaris.Kalau menurut pendapat saya :
1. UU TA hanya berlaku pada saat berlakunya program tsb, dan setelah melewati waktu tsb maka sudah tdk berlaku lagi. & dasar aturan utk WP tetap menggunakan UU KUP maupun UU PPh.
2. Jika peraturan diatas ada yg rekan maksud, maka pahami kembali ayat 2 itu "Bukan merupakan objek pengampunan pajak", dan seperti pernyataan saya sebelumnya bahwa UU TA berbeda dengan UU PPh.
3. Harta warisan bukan merupakan objek pajak sesuai pasal 4 ayat 3 UU PPh. Jadi tdk dilihat berapa penghasilannya atau lain sebagainya.cmiiw
Bang, UU TA itu apa y?