Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perpajakan untuk perusahaan baru berdiri dan berjalan 4 bulan
Perpajakan untuk perusahaan baru berdiri dan berjalan 4 bulan
Permisi, mohon maaf sebelumnya jika pertanyaan saya dangkal. Tapi benar-benar pusing karena buta.
Penjelasan :
Perusahaan di bidang air minum kemasan mempunyai npwp dan non pkp baru berdiri bulan april 2015 dan baru beroperasi bulan september 2015. Jumlah karyawan saat ini 15 orang untuk pegawai tetap dan terdapat kira2 20 orang pegawai borongan.Pertanyaan :
Pajak apa saya yang harus dibayarkan dan dilaporkan setiap bulan dan tahunnya? dan dasar peraturannya?
PPh 25? PPh final 1%? PPn?Saya sudah coba baca2 dan cari literatur tapi semakin bingung dan belum yakin. Mudah2an terdapat pencerahan dari rekan rekan.
Terima kasih semua
1. PP 46 1% X omzet setiap bulan
2. PPh 21 atas penghasilan yg diterima karyawan
3. Pastinya bisa kok nanya ke AR di waskon 1- Originaly posted by mhsucipto:
Perusahaan di bidang air minum kemasan
Badan atau perorangan ?
Originaly posted by mhsucipto:PPn?
tidak ada kewajiban PPN