Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Perpajakan untuk Organisasi Serikat Pekerja
Perpajakan untuk Organisasi Serikat Pekerja
Mohon bimbingannya rekan..
Untuk akuntansi dan perpajakan untuk organisasi serikat pekerja, apa saja yang perlu diperhatikan ya?
Biasanya dikenai pajak apa saja ya?
Saya sudah berusaha mencari contoh pencatatannya di google tapi masih belum bisa menemukannya.
Mungkin rekan-rekan ada info atau link untuk bahan pembelajaran, mohon dibantu. Soalnya ini pertama kalinya saya menangani akuntansi dan pajak untuk serikat pekerja
Terima kasih , Rekan
Viewing 1 of 1 replies