Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perpajakan untuk mendirikan Lembaga Pendidikan Swasta
Perpajakan untuk mendirikan Lembaga Pendidikan Swasta
Saya mau bertanya jika akan mendirikan Lembaga Pendidikan baik Sekolah Swasta atau Univestitas Swasta maka untuk peraturan perpajakannya termasuk :
1. Yayasan atau Perseroan Terbatas (PT)?
2. Jika keduanya bisa maka :
- Peraturan
Pajak atau PMK No.Berapa yang
menjelaskan untuk perpajakan YAYASAN? - Peraturan
Pajak atau PMK No.Berapa yang
menjelaskan untuk perpajakan PT?
Mohon dibantu untuk pertanyaan saya.
Terima kasih.
- This discussion was modified 8 months, 1 week ago by veraangelina.
- This discussion was modified 8 months, 1 week ago by veraangelina.
- Peraturan
Harus paham dulu rekan perbedaan keduanya dan apakah jika sekolah tersebut berbentuk yayasan maka di perbolehkan juga mendirikan PT begitu.
Ketentuannya ada di Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kalau mau tau gambaran awal nya dulu bisa cek disini: https://www.hukumonline.com/klinik/a/apakah-lembaga-pendidikan-boleh-membentuk-pt-lt52d3414326c73
Terkait perpajakannya nanti menyesuaikan
Sepengetahuan saya kalaupun ada lembaga pendidikan yang berbentuk PT, pemegang sahamnya pasti ada Yayasan. Kalau konteksnya untuk kegiatan sosial (pendidikan) sebaiknya bikin yayasan dulu aja. Nanti kalau butuh PT bisa dibentuk kemudian sebagai anak usaha dengan catatan PTnya juga untuk kegiatan sosial (sejalan dengan Yayasannya).