• perpajakan untuk Koperasi

  • antohood

    Member
    12 January 2024 at 2:02 pm

    Dear rekan Ortax…

    mau tanya, masih awam perihal perpajakan..

    1. untuk koperasi yang baru saja berdiri dengan kantor yang masih sewa, apakah kena pajak dan jenis pajak apa?

    2. untuk SHU yang dibagikan ke anggota apakah ada pph nya?bagi koperasinya sendiri maupun penerima SHU(anggota)?

    3. laba masih dibawah 4,8M tetapi waktu pengajuan PP23 agar kena pph final UMKM (0,5%) ditolak. sehingga memakai tarif normal (22%). apakah memang seperti itu?

    terimakasih sebelumnya

  • Sana Hana

    Member
    12 January 2024 at 3:53 pm

    Collection of word games. You can comfortably study while playing on word games. Surely you will feel satisfied about the games it offers

    • This reply was modified 10 months ago by  Sana Hana.
  • bee retrobowl

    Member
    12 January 2024 at 8:09 pm

    Halo, Saya akan mencoba menjawab pertanyaan Anda tentang perpajakan.

    1.
    Untuk koperasi yang baru saja berdiri dengan kantor yang masih sewa, Anda tetap harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum untuk badan usaha dan tidak diberi perlakuan khusus dalam ketentuan Undang-Undang Pajak Jenis pajak yang harus Anda bayar adalah pajak penghasilan (PPh) badan, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak lainnya sesuai dengan aktivitas usaha Anda.

    2.
    Untuk SHU yang dibagikan ke anggota, Anda harus memotong PPh pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh anggota dari koperasi. Besarnya PPh pasal 21 tergantung pada status dan jumlah penghasilan anggota. Bagi koperasinya sendiri, SHU yang dibagikan ke anggota dianggap sebagai biaya yang dapat mengurangi penghasilan kena pajak.

    3.
    Untuk laba masih di bawah 4,8M, Anda seharusnya dapat mengajukan PP23 agar kena PPh final UMKM (0,5%) jika Anda memenuhi syarat sebagai wajib pajak UMKM.Syarat-syaratnya antara lain adalah memiliki omset bruto maksimal 4,8M per tahun, tidak berafiliasi dengan badan lain, tidak memiliki saham di bursa, dan tidak memiliki bukti pemotongan atau pemungutan PPh atas penghasilan lainnya. Jika Anda ditolak, mungkin ada alasan tertentu yang harus Anda klarifikasi dengan kantor pajak setempat.Jika tidak ada alasan yang jelas, Anda dapat mengajukan keberatan atau banding sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    retro bowl

    • antohood

      Member
      15 January 2024 at 8:45 am

      terimakasih untuk jawabannya rekan…

  • Linda Rose

    Member
    24 October 2024 at 8:26 pm

    Thanks for sharing nice information with us. i like your post and all you share with us is uptodate and quite informative, i would like to bookmark the page so i can come here again to read you, as you have done a wonderful job. Papa’s freezeria

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now