Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perpajakan untuk CV
Apakah laba yang dihasilkan oleh CV dihitung PPh pasal 29? Terima kasih…
maksudnya apakah melakukan perhitungan PPh badan tahunan?
Iya, maksud saya perhitungan PPh Badan Tahunan rekan yovi.
Ya, wajib dihitung PPh yang terutang dengan menggunakan tarip PPh Badan..
- Originaly posted by begawan5060:
Ya, wajib dihitung PPh yang terutang dengan menggunakan tarip PPh Badan..
sepakat
Tapi mohon maaf kalau merepotkan, karena ada yang mau saya tanyakan lagi,..
Apakah anggota CV harus (dicatat) mendapat gaji bulanan dan apakah dipotong PPh 21, selain mendapat bagian dari laba CV setelah pajak PPh Badan CV?
Jika:
1. Anggota CV menjadi pengurus (Direktur / Wk. Direktur) CV tersebut dan punya pekerjaan/usaha perorangan (punya NPWP OP) sendiri.
2. Anggota CV menjadi pengurus (Direktur / Wk. Direktur) CV tersebut dan tidak punya usaha atau pekerjaan lain selain di CV tersebut.
3. Anggota CV Tidak menjadi pengurus (Pesero diam / komanditer) dan punya pekerjaan/usaha perorangan (punya NPWP OP) sendiri.
4. Anggota CV Tidak jadi pengurus (Pesero diam / komanditer) dan tidak punya usaha atau pekerjaan lain.Terakhir mengenai CV, apakah CV mengenal "Laba ditahan" dalam pembukuan/lap.keuangannya Modalnya?
Mohon bimbingannya dari rekan-rekan.
ini merupakan CV yang modalnya terbagi atas saham kan?
1. Dipotong PPh 21
2. Dipotong PPh 21
3. Dipotong PPh pasal 4 ayat 2 atas dividen orang pribadi
4. Dipotong PPh pasal 4 ayat 2 atas dividen orang pribadi
mohon koreksinya..
Maaf rekan yovi,,CV ini modalnya tidak terbagi atas saham-saham.
1. dipotong PPh 21 atas karyawan
2. dipotong PPh 21 atas karyawan
3. dipotong PPh 21 atas bukan pegawai
4. dipotong PPh 21 atas bukan pegawai.
mohon koreksinya
- Originaly posted by dedisukses:
Tapi mohon maaf kalau merepotkan, karena ada yang mau saya tanyakan lagi,..
Apakah anggota CV harus (dicatat) mendapat gaji bulanan dan apakah dipotong PPh 21, selain mendapat bagian dari laba CV setelah pajak PPh Badan CV?
Jika:
1. Anggota CV menjadi pengurus (Direktur / Wk. Direktur) CV tersebut dan punya pekerjaan/usaha perorangan (punya NPWP OP) sendiri.
2. Anggota CV menjadi pengurus (Direktur / Wk. Direktur) CV tersebut dan tidak punya usaha atau pekerjaan lain selain di CV tersebut.
3. Anggota CV Tidak menjadi pengurus (Pesero diam / komanditer) dan punya pekerjaan/usaha perorangan (punya NPWP OP) sendiri.
4. Anggota CV Tidak jadi pengurus (Pesero diam / komanditer) dan tidak punya usaha atau pekerjaan lain.Terakhir mengenai CV, apakah CV mengenal "Laba ditahan" dalam pembukuan/lap.keuangannya Modalnya?
Mohon bimbingannya dari rekan-rekan.
Apabila CV maka perlakuannya adalah sbb:
1 sd 4, Tidak dipotong PPh Pasal 21 karena merupakan NDE
>> Pasal 9 UU PPh1 sd 4, bagian laba juga bukan merupakan Objek Pajak
>>Pasal 4 ayat (3) UU PPhPengambilan hasil CV dianggap sebagai Pengambilan Pribadi (Prive)
Laba ditahan tetap ada dalam pembukuan CV.
- Originaly posted by yovi:
ini merupakan CV yang modalnya terbagi atas saham kan?
emang ada ya CV yang modalnya terbagi atas saham? kalo yang namanya saham, pastinya mengacu ke perseroan donk. mohon penjelasannya..
Originaly posted by dedisukses:Apakah anggota CV harus (dicatat) mendapat gaji bulanan dan apakah dipotong PPh 21, selain mendapat bagian dari laba CV setelah pajak PPh Badan CV?
intinya begini rekan, kalo dia adalah angota dari CV tersebut, segala sesuatu yang dia dapatnya entah itu gaji, bagian laba dianggap sebagai prive dan tidak dilakukan pemotongan pph 21.
bila adalah pengurus dari CV tersebut, tetapi bukan merupakan anggota (pemilik) dari CV tersebut, maka gaji yang dia terima adalah obyek pph 21.
- Originaly posted by bayem:
Originaly posted by yovi:
ini merupakan CV yang modalnya terbagi atas saham kan?emang ada ya CV yang modalnya terbagi atas saham? kalo yang namanya saham, pastinya mengacu ke perseroan donk. mohon penjelasannya..
ada kok..
sehingga perpajakannya di samakan dengan PT namun status badan hukumnya tetap CV..
- Originaly posted by yovi:
ada kok..
sehingga perpajakannya di samakan dengan PT namun status badan hukumnya tetap CV..
sepakat
- Originaly posted by yovi:
ada kok..
sehingga perpajakannya di samakan dengan PT namun status badan hukumnya tetap CV..
wah, berarti menyalahi undang-undang perseroan donk. karena yang diatur dalam undang2 perseroan adalah saham untuk PT aja. adakah aturan hukumnya kalo CV dibentuk bisa dengan saham?