Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Perpajakan produks Asuransi

  • Perpajakan produks Asuransi

  • indraindra796

    Member
    8 August 2016 at 2:44 pm
  • indraindra796

    Member
    8 August 2016 at 2:44 pm

    Dear all,

    Tolong tanya atas kasus sbb:

    Jika kita membeli produk asuransi bagaimana perlakuannya di SPT pajak
    Apakah harus dilaporkan atau tidak perlu dilaporkan karena bukan obyek pajak.
    Apakah ada dasar peraturan atas hal tsb

  • raka8883

    Member
    8 August 2016 at 3:47 pm
    Originaly posted by indraindra796:

    Jika kita membeli produk asuransi bagaimana perlakuannya di SPT pajak
    Apakah harus dilaporkan atau tidak perlu dilaporkan karena bukan obyek pajak.
    Apakah ada dasar peraturan atas hal tsb

    SE-56/PJ/2015.

    cmiiw

  • indraindra796

    Member
    8 August 2016 at 4:22 pm
    Originaly posted by raka8883:

    SE-56/PJ/2015

    Dalam SE tsb kalau tidak salah manfaat produk asuransi JIWA tidak terkena PPh.

    Masalahnya adalah bagaimana dengan polis yang kita beli, apakah tidak perlu dilaporkan sebagai aset (dalam arti kata polis itu kita beli dipersamakan dengan kita membeli kebutuhan sehari hari)

    Dan bagaimana pula dengan perlakuan untuk produk asuransi yang didalamnya ada unsur investasi?
    Misal premi dibayar di muka 10 juta. Dalam waktu 5 tahun kita akan memperoleh 13 juta.

  • raka8883

    Member
    8 August 2016 at 4:42 pm
    Originaly posted by indraindra796:

    Dan bagaimana pula dengan perlakuan untuk produk asuransi yang didalamnya ada unsur investasi?
    Misal premi dibayar di muka 10 juta. Dalam waktu 5 tahun kita akan memperoleh 13 juta.

    jika mksdnya unit link ini dianggap sebagai harta, dilapor di SPT sebesar nilai nominal total dgn keterangan jumlah total unit link.

    cmiiw

  • indraindra796

    Member
    9 August 2016 at 8:39 am
    Originaly posted by raka8883:

    jika mksdnya unit link ini dianggap sebagai harta, dilapor di SPT sebesar nilai nominal total dgn keterangan jumlah total unit link.

    Boleh tau dasar peraturannya?
    Dalam kasus di atas berapa nilai nominalnya
    Jika tidak dilaporkan apa dampaknya ? Bukankah untuk memperoleh unit link tsb berasal dari penghasilan yang sudah dipajaki.

  • bro_pajak

    Member
    9 August 2016 at 8:51 am

    Bukankah untuk memperoleh unit link tsb berasal dari penghasilan yang sudah dipajaki.
    harta asuransi tsb cukup dilaporkan saja bukan menyetor pajak lagi

  • indraindra796

    Member
    9 August 2016 at 10:50 am
    Originaly posted by bro_pajak:

    harta asuransi tsb cukup dilaporkan saja

    Jika tidak lapor apa akibatnya?

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now