Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › perpajakan perusahaan baru
mohon bantuan :
ada perusahaan baru yang mendapat NPWP tanggal 08/06/2012
tetapi perusahaan ini belum ada kegiatan operasional apapunbagaimana dengan kewajiban perpajakannya?
apa harus dilakukan pelaporan pph 25 dan pph 21 nihil dimulai masa 6thanks rekan.
- Originaly posted by jumaiki:
bagaimana dengan kewajiban perpajakannya?
apa harus dilakukan pelaporan pph 25 dan pph 21 nihil dimulai masa 6Cukup melaporkan PPh Pasal 21 Nihil mulai masa pajak Juni 2012.
- Originaly posted by yuniffer:
Cukup melaporkan PPh Pasal 21 Nihil mulai masa pajak Juni 2012.
terimakasih rekan…
Reakn Yuniffer mang ga wajib lapor 25 nihil kalo lum operasional y?
Thanksssss- Originaly posted by jumaiki:
apa harus dilakukan pelaporan pph 25 dan pph 21 nihil dimulai masa 6
Kalau perusahaan kami terus melaporkan PPh 25 dan PPh 21 nihil setiap bulannya ke KPP.
- Originaly posted by dnamouse:
Reakn Yuniffer mang ga wajib lapor 25 nihil kalo lum operasional y?
wajib…
- Originaly posted by priadiar4:
wajib…
Sepakat….
Perusahaan saya melaporkan Nihil :
1. PPH 25 ( SSP lembar ke 3)
2. PPH 21 ( SPT ps.21 )
Wajib lapor PPh 25 dan 21 meskipun Nihil.
- Originaly posted by albert:
Wajib lapor PPh 25 dan 21 meskipun Nihil.
setuju..
lapornya mulai masa pajak juni 2012. setuju.
lapor pph 21 dan 25 nihil mulai masa juni 2012dasar pph psl 25 kan penghasilan badan / 12
kan ini perusahaan baru?
blom ad penghasilan ataupun perhitungan penghasilan badannya?mohon koreksi..
tp lebih aman lapor aja 21 dan 25 nya walaupun nihil
hehehe…- Originaly posted by jumaiki:
dasar pph psl 25 kan penghasilan badan / 12
kan ini perusahaan baru?
blom ad penghasilan ataupun perhitungan penghasilan badannya?PER-22/PJ/2008 TANGGAL 21 MEI 2008
Pasal 4(2)
Wajib Pajak dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 NIHIL atau angsuran PPh Pasal 25 dalam bentuk satuan mata uang selain rupiah atau yang melakukan pembayaran tidak secara on-line dan tidak mendapat validasi dengan NTPN, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Originaly posted by jumaiki:
dasar pph psl 25 kan penghasilan badan / 12
kan ini perusahaan baru?Kewajiban pelaporan tidak sama dengan kewajiban pembayaran/penyetoran..