Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan perpajakan perusahaan baru

  • perpajakan perusahaan baru

     Albert updated 12 years, 1 month ago 13 Members · 23 Posts
  • jumaiki

    Member
    27 August 2012 at 11:30 am

    mohon bantuan :

    ada perusahaan baru yang mendapat NPWP tanggal 08/06/2012
    tetapi perusahaan ini belum ada kegiatan operasional apapun

    bagaimana dengan kewajiban perpajakannya?
    apa harus dilakukan pelaporan pph 25 dan pph 21 nihil dimulai masa 6

    thanks rekan.

  • jumaiki

    Member
    27 August 2012 at 11:30 am
  • yuniffer

    Member
    27 August 2012 at 11:39 am
    Originaly posted by jumaiki:

    bagaimana dengan kewajiban perpajakannya?
    apa harus dilakukan pelaporan pph 25 dan pph 21 nihil dimulai masa 6

    Cukup melaporkan PPh Pasal 21 Nihil mulai masa pajak Juni 2012.

  • jumaiki

    Member
    27 August 2012 at 1:17 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Cukup melaporkan PPh Pasal 21 Nihil mulai masa pajak Juni 2012.

    terimakasih rekan…

  • dnamouse

    Member
    27 August 2012 at 1:21 pm

    Reakn Yuniffer mang ga wajib lapor 25 nihil kalo lum operasional y?
    Thanksssss

  • marto89

    Member
    27 August 2012 at 2:22 pm
    Originaly posted by jumaiki:

    apa harus dilakukan pelaporan pph 25 dan pph 21 nihil dimulai masa 6

    Kalau perusahaan kami terus melaporkan PPh 25 dan PPh 21 nihil setiap bulannya ke KPP.

  • priadiar4

    Member
    27 August 2012 at 2:53 pm
    Originaly posted by dnamouse:

    Reakn Yuniffer mang ga wajib lapor 25 nihil kalo lum operasional y?

    wajib…

  • henlou

    Member
    27 August 2012 at 3:30 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    wajib…

    Sepakat….

  • eddie

    Member
    29 August 2012 at 2:46 pm

    Perusahaan saya melaporkan Nihil :

    1. PPH 25 ( SSP lembar ke 3)

    2. PPH 21 ( SPT ps.21 )

  • Albert

    Member
    29 August 2012 at 4:34 pm

    Wajib lapor PPh 25 dan 21 meskipun Nihil.

  • atenz

    Member
    29 August 2012 at 5:29 pm
    Originaly posted by albert:

    Wajib lapor PPh 25 dan 21 meskipun Nihil.

    setuju..
    lapornya mulai masa pajak juni 2012.

  • Vindrw

    Member
    30 August 2012 at 12:50 pm

    setuju.
    lapor pph 21 dan 25 nihil mulai masa juni 2012

  • jumaiki

    Member
    30 August 2012 at 1:33 pm

    dasar pph psl 25 kan penghasilan badan / 12
    kan ini perusahaan baru?
    blom ad penghasilan ataupun perhitungan penghasilan badannya?

    mohon koreksi..

    tp lebih aman lapor aja 21 dan 25 nya walaupun nihil
    hehehe…

  • Albert

    Member
    30 August 2012 at 2:16 pm
    Originaly posted by jumaiki:

    dasar pph psl 25 kan penghasilan badan / 12
    kan ini perusahaan baru?
    blom ad penghasilan ataupun perhitungan penghasilan badannya?

    PER-22/PJ/2008 TANGGAL 21 MEI 2008
    Pasal 4(2)
    Wajib Pajak dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 NIHIL atau angsuran PPh Pasal 25 dalam bentuk satuan mata uang selain rupiah atau yang melakukan pembayaran tidak secara on-line dan tidak mendapat validasi dengan NTPN, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • begawan5060

    Member
    30 August 2012 at 2:30 pm
    Originaly posted by jumaiki:

    dasar pph psl 25 kan penghasilan badan / 12
    kan ini perusahaan baru?

    Kewajiban pelaporan tidak sama dengan kewajiban pembayaran/penyetoran..

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now