Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perpajakan Online shop
CV. ABC bergerak di sektor perdagangan, seperti biasa…menjual barang dengan kredit dan tunai.
Utk meningkatkan omzet penjualan, maka akan dilakukan penjualan secara online.
Dari segi perpajakan, bagaimana mekanisme pelaporannya ya…dan dokumen apa saja ya yg diperlukan?Tetap dibuatkan Jurnal Pembukuan Akutansi & Perpajakan..tujuan sbg supporting dokumen nanti saat pemeriksaan.
Pelaporan pajak Masa & Tahunan sama seperti PKP yg lain yg penjualannya tdk melalui online.Rekan jon1201, memang secara internal perusahaan tetap mencatat transaksi tsb, tetapi dokumen apa yang harus disiapkan? misal kalau penjualan biasa kan ada invoice, surat jalan, kalau online shop..support dokumen berupa apa ya? kemudian bila penjual PKP, saat menjual online bagaimana perlakuan ppn nya? Kan tidak mungkin diterbitkan Faktur Pajak, karena pembeli identitas tdk lengkap dan nilai transaksi kecil2….apakah pakai FP digunggung?
Mohon bantuanMalam rekan semua, mau tanya mengenai online shop yg dimiliki lebih dari 1org, NPWP nya apakah bisa dibuat atas nama Merk online shop tersebut atau pakai NPWP salah satu dr owner ?
Mohon bantuannya, trims