Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perpajakan Online shop

  • Perpajakan Online shop

     AdhityaMar updated 6 years, 11 months ago 3 Members · 5 Posts
  • SCORPION

    Member
    8 August 2015 at 12:20 pm

    CV. ABC bergerak di sektor perdagangan, seperti biasa…menjual barang dengan kredit dan tunai.
    Utk meningkatkan omzet penjualan, maka akan dilakukan penjualan secara online.
    Dari segi perpajakan, bagaimana mekanisme pelaporannya ya…dan dokumen apa saja ya yg diperlukan?

  • SCORPION

    Member
    8 August 2015 at 12:20 pm
  • jon1201

    Member
    8 August 2015 at 2:33 pm

    Tetap dibuatkan Jurnal Pembukuan Akutansi & Perpajakan..tujuan sbg supporting dokumen nanti saat pemeriksaan.
    Pelaporan pajak Masa & Tahunan sama seperti PKP yg lain yg penjualannya tdk melalui online.

  • SCORPION

    Member
    10 August 2015 at 8:11 am

    Rekan jon1201, memang secara internal perusahaan tetap mencatat transaksi tsb, tetapi dokumen apa yang harus disiapkan? misal kalau penjualan biasa kan ada invoice, surat jalan, kalau online shop..support dokumen berupa apa ya? kemudian bila penjual PKP, saat menjual online bagaimana perlakuan ppn nya? Kan tidak mungkin diterbitkan Faktur Pajak, karena pembeli identitas tdk lengkap dan nilai transaksi kecil2….apakah pakai FP digunggung?
    Mohon bantuan

  • AdhityaMar

    Member
    8 April 2017 at 12:32 am

    Malam rekan semua, mau tanya mengenai online shop yg dimiliki lebih dari 1org, NPWP nya apakah bisa dibuat atas nama Merk online shop tersebut atau pakai NPWP salah satu dr owner ?
    Mohon bantuannya, trims

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now