Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › perpajakan merger
buat rekan-rekan ortax tolong dong bantu saya mengenai perpajakan merger. tolong juga cantumkan peraturan-peraturan yang terkait dengan perpajakan merger tersebut.
terima kasihSaudara bisa baca SE Dirjen Pajak No. SE-23/PJ.42/1999 tgl 27 Mei 1999 (kalo blm ada aturan terbaru), tetapi ada beberapa hal yg mengalami perubahan di dalamnya krn ada perubahan peraturan.
bUAT bikin skripsi ya mas jefri, coba lihat KEP. MENKEU NOMOR 422/KMK.04/1998 yang diubah terakhir dengan PMK No 75/PMK.03/2005 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA
Trus baca juga PP 43 Tahun 2005 TENTANG PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK NEGARA
Baca Juga PP NOMOR 27 TAHUN 1998 TENTANG PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN PERSEROAN TERBATAS
Cari aja di peraturan Ortax
Selamat menulis
Mas jeffri bisa liat KEP,MENKEU NO 422/KMK.04/1998, tapi saya baru tau kalo ada perubahan dengan peraturan yang baru. kalo buat skripsi coba pake topik perpajakan merger untuk goodwill negatif. salam buat pak doni
Buat semuanya
TERIMA KASIH ATAS SARAN DAN MASUKANNYAmohon bantuannya…saya sedang menyusun skripsi tentang merger..
tolong cantumkan aturan terkait dan adakah pemberian akan insentif pajak untuk merger perbankan…tks