Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › perpajakan internasional
perpajakan internasional
saya mau brtnya kawan,, jika ada wpln amrik yg diminta mengajar di univ x di indo slama 2 thn, mnrt treaty kan klo tdk lebih dr 2 thn dpt fasilitas pembebasan pajak. Namun, slama 2 thn tsb dia tdk hny mengajar di univ x, tp dia jg mengajar di PT x dan PT y.ÂÂ
Apakah tetap dpt pembebasan pajak atau bagaimana ya? Mhn bantuannya, trimakasih 🙂Tidak dapat pembebasan rekan kareana mengajar di lembaga non pendidikan juga
Viewing 1 - 3 of 3 replies