Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Perpajakan dengan BUMN
Perpajakan dengan BUMN
selamat sore,
saya mau tanya. kalau perusahaan kami mengadakan transaksi dengan salah kementrian yang ada di indonesia apakah transaksi ini termasuk dengan BUMN. itu apakah mereka ada NPWP atau tidak ya. kan kita wajib ngeluarin faktur pajak. dan untuk perpajakan yang lainnya seperti pph itu bagaimana? tolong bantuannya
terima kasih
selamat sore,
saya mau tanya. kalau perusahaan kami mengadakan transaksi dengan salah kementrian yang ada di indonesia apakah transaksi ini termasuk dengan BUMN. itu apakah mereka ada NPWP atau tidak ya. kan kita wajib ngeluarin faktur pajak. dan untuk perpajakan yang lainnya seperti pph itu bagaimana? tolong bantuannya
terima kasih
Seharusnya ada,
untuk transaksi dengan bendaharawan termasuk BUMN berkaitan dengan PPh adalah PPh pasal 22 untuk penyerahan Barang dengan nilai (tidak termasuk PPN) sebesar Rp 2.000.000,-Seharusnya ada,
untuk transaksi dengan bendaharawan termasuk BUMN berkaitan dengan PPh adalah PPh pasal 22 untuk penyerahan Barang dengan nilai (tidak termasuk PPN) sebesar Rp 2.000.000,-- Originaly posted by mbahbewok:
kalau perusahaan kami mengadakan transaksi dengan salah kementrian yang ada di indonesia apakah transaksi ini termasuk dengan BUMN
Tidak, tetapi transaksi dengan bendahara —> FP 020
- Originaly posted by mbahbewok:
kalau perusahaan kami mengadakan transaksi dengan salah kementrian yang ada di indonesia apakah transaksi ini termasuk dengan BUMN
Tidak, tetapi transaksi dengan bendahara —> FP 020
- Originaly posted by Etik Mandiri:
bendaharawan termasuk BUMN berkaitan dengan PPh adalah PPh pasal 22
Tidak semua BUMN..
- Originaly posted by Etik Mandiri:
bendaharawan termasuk BUMN berkaitan dengan PPh adalah PPh pasal 22
Tidak semua BUMN..
kita mau nagih ke kementrian pekerjaan umum apakah pu ini termasuk BUMN.? saya masih gak ngarti untuk perpajakannya? apakah kita tetap ngeluarin faktur pajak.
kita mau nagih ke kementrian pekerjaan umum apakah pu ini termasuk BUMN.? saya masih gak ngarti untuk perpajakannya? apakah kita tetap ngeluarin faktur pajak.
- Originaly posted by mbahbewok:
kita mau nagih ke kementrian pekerjaan umum apakah pu ini termasuk BUMN.?
Bukan BUMN..
Originaly posted by mbahbewok:apakah kita tetap ngeluarin faktur pajak.
Ya, dengan nomor 020
- Originaly posted by mbahbewok:
kita mau nagih ke kementrian pekerjaan umum apakah pu ini termasuk BUMN.?
Bukan BUMN..
Originaly posted by mbahbewok:apakah kita tetap ngeluarin faktur pajak.
Ya, dengan nomor 020
jgn lupa kalau terima SSP PPN dan PPh di cek kode jenis setoran 900
jgn lupa kalau terima SSP PPN dan PPh di cek kode jenis setoran 900