Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perpajakan bisnis penyalur / agen atas penjualan Solar bukan SPBU
Perpajakan bisnis penyalur / agen atas penjualan Solar bukan SPBU
Apa saja aspek perpajakan bisnis penyalur / agen atas penjualan bahan bakar minyak (solar) bukan SPBU? Terima kasih
1. Pajak Penghasilan (PPh):
– PPh Pasal 23/26: Jika ada pembayaran kepada pihak lain untuk jasa penyaluran, dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 (dalam negeri) atau Pasal 26 (luar negeri).
– PPh Pasal 25: Pembayaran angsuran pajak bulanan.
– PPh Final: Jika penyalur termasuk usaha kecil dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, bisa dikenakan PPh Final 0,5%.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
– Penyalur yang berstatus PKP harus memungut dan melaporkan PPN atas penjualan solar.
– PPN dikenakan pada setiap transaksi penjualan.
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): Solar dikenakan PBBKB, yang tarifnya berbeda-beda sesuai peraturan daerah.
4. Pajak Daerah dan Retribusi: Tergantung wilayah operasional, mungkin ada pajak atau retribusi daerah yang berlaku.
Bagus sekali postingannya! Terima kasih banyak dan saya sangat menantikan untuk membaca lebih banyak artikel dari Anda.