Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Perpajakan bisnis penyalur / agen atas penjualan Solar bukan SPBU

  • Perpajakan bisnis penyalur / agen atas penjualan Solar bukan SPBU

     Lane Janny updated 3 months ago 3 Members · 3 Posts
  • Rinak

    Member
    15 August 2024 at 10:54 am

    Apa saja aspek perpajakan bisnis penyalur / agen atas penjualan bahan bakar minyak (solar) bukan SPBU? Terima kasih

  • lia_avril

    Member
    28 August 2024 at 3:35 pm

    1. Pajak Penghasilan (PPh):

    – PPh Pasal 23/26: Jika ada pembayaran kepada pihak lain untuk jasa penyaluran, dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 (dalam negeri) atau Pasal 26 (luar negeri).

    – PPh Pasal 25: Pembayaran angsuran pajak bulanan.

    – PPh Final: Jika penyalur termasuk usaha kecil dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, bisa dikenakan PPh Final 0,5%.

    2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN):

    – Penyalur yang berstatus PKP harus memungut dan melaporkan PPN atas penjualan solar.

    – PPN dikenakan pada setiap transaksi penjualan.

    3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): Solar dikenakan PBBKB, yang tarifnya berbeda-beda sesuai peraturan daerah.

    4. Pajak Daerah dan Retribusi: Tergantung wilayah operasional, mungkin ada pajak atau retribusi daerah yang berlaku.

  • Lane Janny

    Member
    10 September 2024 at 3:39 pm

    Bagus sekali postingannya! Terima kasih banyak dan saya sangat menantikan untuk membaca lebih banyak artikel dari Anda.

    @mapquest driving directions

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now