Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Perpajakan bidang pelaksana Konstruksi Bangunan gedung dan sipil
Perpajakan bidang pelaksana Konstruksi Bangunan gedung dan sipil
Dear Rekan,
mau tanya mekanisme perpajakan atas penagihan pekerjaan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan sipil baik transaksi ke swasta, Bendahara pemerintah, dan BUMN.
tahapan utk masing2 vendor seperti apa ya?
pekerjaan pelaksanaan kontruksi dikenakan pph final dan tarif sesuai klasifikasi usahaa kontruksi tsb
Viewing 1 - 3 of 3 replies